Affan Beberkan Alasan Penyebab Pengangguran di Pontianak, Juga Soal PHK di Dunia Kerja
ada beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya kondisi di mana banyak tenaga kerja produktif di Pontianak yang justru gagal terserap dunia kerja
Kemudian, PHk itu terjadi bisa jadi memang perusahaan yang ada sudah tutup dan tidak bisa beroperasi lagi tapi perusahaan harua menyelesaikan hak karyawannya.
"Proses mediasi itu, tenggak waktunya satu bulan sedangkan pertemuannya bisa beberapa kali, kalau tidak selesai maka dibuatkan anjuran melajukan gugatan di Peradilan Hubungan Industri (PHI)," tambahnya.
Selama ini, memang tidak ada permasalahan lanjut di PHI, tapi selesai ditingkat mediasi.
Sementara 2018 sekitar 100 kasus tentang persoalan tenaga kerja yang ditangani oleh ketenagakerjaan. (Syahroni)
Berita Terkait