Pemilu 2019
Abu Bakar Ba'asyir Tak akan Gunakan Hak Pilih, Begini Aturan Bagi Orang yang Kampanyekan Golput
Abdul mengatakan bahwa menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2029 ini merupakan hak mereka.
Abu Bakar Ba'asyir Tak akan Gunakan Hak Pilih, Begini Aturan Bagi Orang yang Kampanyekan Golput
BANDUNG - Kepala Divisi Lapas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan bahwa terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak akan menggunakan hak pilihnya atau golput pada Pemilu 2019 yang berlangsung 17 April mendatang.
"Yang bersangkutan tidak akan menggunakan hak pilihnya," ujar Abdul kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Senin (15/9/2019).
Abdul mengatakan bahwa menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2029 ini merupakan hak mereka.
Meski begitu, pihaknya tetap memfasilitasi hak suara warga binaan lainnya.
Bahkan, kata Abdul, akan ada surat pernyataan dari Ba'asyir sendiri terkait hak pilihnya tersebut.
"Katanya mau ada surat pernyataan dari yang bersangkutan. Mungkin calon yang akan dipilihnya tidak ada," ujarnya.
Dikatakan, dari total 178 napi teroris di Rutan Gunung Sindur, 112 napi di antaranya mendapatkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Kami memfasilitasi agar dapat DPT, mau memilih atau enggak itu terserah," katanya.
Baca: Yuks! Kenali Lima Surat Suara Pemilu 2019, Syarat & Jadwal Pencoblosan! Bisa Gunakan e-KTP
Baca: Surat Suara Abu-abu Pilih Presiden, Warna Kuning DPR RI, Merah DPD, Biru untuk DPRD Provinsi
Aturan golput
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis menilai, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak mengatur soal pidana bagi mereka yang mengajak orang lain golput dalam pemilu.
"Kalau pidana tidak usah. Kan undang-undang (Pemilu) tidak mengatur itu, di aturan KPU (PKPU) juga tidak mengatur soal pemidanaan itu," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat mereka yang mengajak orang lain golput dengan undang-undang.
Ketimbang menjerat mereka dengan undang-undang, kata Viryan, lebih baik penyelenggara pemilu dan pihak-pihak terkait mengoptimalkan edukasi pentingnya menggunakan hak pilih kepada masyarakat.
Akan lebih baik pula jika penyelenggara pemilu menyiapkan jajaran KPU di seluruh tingkat untuk dapat melayani hak pilih masyarakat dengan sebaik mungkin.
"Kami fokus bagaimana kita menyajikan penyelenggaraan pemilu terbaik. KPU mempersiapkan hal terbaik, Bawaslu melakukan pengawasan terbaik, dan peserta pemilu menyajikan kontestasi terbaik," ujar Viryan.
Baca: Boleh Nyoblos Tanpa Undangan, Warga Bisa Gunakan e-KTP
Baca: Kenali Lima Jenis dan Warna Surat Suara di Pemilu 2019
Jika seluruh aspek dapat dipersiapkan dengan optimal, menurut Viryan, penyelenggaraan pemilu akan dengan sendirinya menarik pemilih untuk menggunakan hak suaranya.
"Kalau semua aspek sudah baik, maka tentunya pemilih yang sebelumnya tidak tertarik akan jadi 'oh, (pemilu) ini menarik ya', jadi tertarik," katanya.
Wiranto sebelumnya mengatakan, mereka yang mengajak orang lain untuk golput bisa mengacaukan proses Pemilu 2019.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat orang yang mengajak orang lain golput bisa dijerat dengan UU.
Menurut dia, UU yang bisa digunakan untuk pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. (*)