Pileg 2019

Boleh Nyoblos Tanpa Undangan, Warga Bisa Gunakan e-KTP

Mereka punya hak dengan membawa e-KTP atau Suket tapi jadwal memilihnya jam 12.00-13.00 WIB,

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Simulasi pemungutan suara Pemilu serentak 2019 di halaman kantor KPU Pontianak, Sabtu (13/4/2019). 

Boleh Nyoblos Tanpa Undangan, Warga Bisa Gunakan e-KTP

PONTIANAK - Divisi Teknis KPU Kalbar Erwin Irawan memastikan masyarakat tetap bisa menyalurkan hak pilihnya walaupun tak mempunyai formulir C6 atau undangan memilih.

Hingga kini, KPU terus melakukan distribusi C6 kepada masyarakat.

Bagi masyarakat yang pada H-1 belum menerima C6, kata dia, bisa berinisiatif menanyakannya kepada ketua RT setempat.

"Apabila masyarakat tidak dapat C-6, bukan berarti menghilangkan hak pilih. Masyarakat bisa mendatangani TPS terdekat sesuai tempat tinggal dengan membawa e-KTP. Ketika namanya terdaftar di DPT, maka hanya perlu membawa e-KTP atau Suket. Yakinlah, masyarakat akan dilayani menggunakan hak pilihnya," ujar Erwin, Minggu (14/4/2019).

Baca: VIDEO: Kunker Pangdam XII/Tpr ke Kodim 1203/Ktp

Baca: 3 Truk dan 1 Bus Terlibat Kecelakaan Beruntun di Desa Wajok

Diterangkannya, ada perkembangan baru dalam aturan bahwa membawa C6 harus juga membawa e-KTP.

Menurutnya, ada pula surat edaran yang mengatur jika seseorang membawa C6 tapi tak membawa e-KTP.

Pemilik C6 boleh menggunakan hak pilihnya, dengan ketentuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) meyakini si pemilik C6 adalah orang bersangkutan.

Begitu juga bagi masyarakat yang tidak dapat A5 tetapi namanya tertera diformulir A4 nama pemilih DPTb, maka bisa memilih dengan menunjukan e-KTP.

"Kalau sudah terdaftar dalam DPT tapi tidak membawa C6 boleh memilih dari jam 07.00-13.00 WIB. Begitu juga dengan A5 DPTb, asal terdaftar di KPPS," terangnya.

Sementara itu untuk DPK, lanjutnya, walaupun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb maka bisa memilih di TPS terdekat sesuai alamat e-KTPnya, sedangkan jika tidak sesuai dengan alamat tidak bisa.

"Jadi saya pikir masyarakat jangan terlalu khawatir tentang penggunaan hak pilihnya karena UU dan aturan telah menjamin dan memperbolehkan bagi masyarakat kita meskipun tidak terdaftar dalam DPT, DPTb. Mereka punya hak dengan membawa e-KTP atau Suket tapi jadwal memilihnya jam 12.00-13.00 WIB," pungkasnya.

Pukul 13.00 Tutup

Ketua KPU Pontianak Deni Nuliadi menyatakan, ada lima surat suara yang akan dicoblos masyarakat yakni Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pemilih yang masuk DPT dan DPTb dapat melakukan pencoblosan di TPS pada pukul 07.00-13.00 WIB dengan waktu pendaftaran paling lambat pukul 13.00 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved