Surat Suara Abu-abu Pilih Presiden, Warna Kuning DPR RI, Merah DPD, Biru untuk DPRD Provinsi
Warna kertas suara Kuning untuk memilih anggota DPR RI. Warna kertas suara Merah untuk calon anggota DPD RI. Warna kertas suara Biru untuk memilih
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Surat Suara Abu-abu Pilih Presiden, Warna Kuning DPR RI, Merah DPD, Biru untuk DPRD Provinsi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 5 Warna kertas suara atau surat suara pada Pemilu 2019 ini.
5 surat suara ini berisi untuk kertas pemilihan presiden dan wakil presiden.
Memilih DPR RI, mencoblos DPD RI, wakil rakyat untuk di tingkat pusat.
Baca: VIDEO: Pelepasan Logistik, Ketua KPU Yakin Surat Suara Tak Rusak Meski Tempuh Perjalanan Jauh
Lalu kertas suara untuk memilih DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Sesuai jadwal, jadwal pencoblosan Pemilu 2019 tanggal 17 April 2019.
Maka, bagi kamu pemilih, mulai saat ini wajib mengetahui warna kertas suara yang nantinya akan dicoblos.
Seperti dikutip dari situs kalbar.kpu.go.id , ada 5 kertas suara yang nantinya akan diterima pemilih di Tempat Pemungutan Suara.
Baca: Sukseskan Pemilu 2019, Pemkab Ketapang Hibahkan 30 Motor Trail Untuk Polres dan Kodim
Warna kertas suara Abu-abu adalah suat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Warna kertas suara Kuning untuk memilih anggota DPR RI.
Warna kertas suara Merah untuk calon anggota DPD RI.
Warna kertas suara Biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Warna kertas suara Hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.
Saat ini, Pemilu 2019 masuk masa tenang.
Dimana setiap calon presiden dan calon legislatif tidak melakukan aktivitas kampanye. (*)