Surat Suara Abu-abu Pilih Presiden, Warna Kuning DPR RI, Merah DPD, Biru untuk DPRD Provinsi

Warna kertas suara Kuning untuk memilih anggota DPR RI. Warna kertas suara Merah untuk calon anggota DPD RI. Warna kertas suara Biru untuk memilih

KPU.go.id
Ada Berapa Surat Suara di Pemilu 2019? Ini Contoh Surat Suara Pilpres, DPR, DPD dan DPRD 

Surat Suara Abu-abu Pilih Presiden, Warna Kuning DPR RI, Merah DPD, Biru untuk DPRD Provinsi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 5 Warna kertas suara atau surat suara pada Pemilu 2019 ini.

5 surat suara ini berisi untuk kertas pemilihan presiden dan wakil presiden.

Memilih DPR RI, mencoblos DPD RI, wakil rakyat untuk di tingkat pusat. 

Baca: VIDEO: Pelepasan Logistik, Ketua KPU Yakin Surat Suara Tak Rusak Meski Tempuh Perjalanan Jauh

Lalu kertas suara untuk memilih DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Sesuai jadwal, jadwal pencoblosan Pemilu 2019 tanggal 17 April 2019.

Maka, bagi kamu pemilih, mulai saat ini wajib mengetahui warna kertas suara yang nantinya akan dicoblos.

Seperti dikutip dari situs  kalbar.kpu.go.id , ada 5 kertas suara yang nantinya akan diterima pemilih di Tempat Pemungutan Suara. 

Baca: Sukseskan Pemilu 2019, Pemkab Ketapang Hibahkan 30 Motor Trail Untuk Polres dan Kodim

Warna kertas suara Abu-abu adalah suat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Warna kertas suara Kuning untuk memilih anggota DPR RI.

Warna kertas suara Merah untuk calon anggota DPD RI.

Warna kertas suara Biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Warna kertas suara Hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.

Saat ini, Pemilu 2019 masuk masa tenang. 

Dimana setiap calon presiden dan calon legislatif tidak melakukan aktivitas kampanye. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved