TRIBUN WIKI
Kenali Lima Jenis dan Warna Surat Suara di Pemilu 2019
Pada Pemilu yang diselenggarakan pada 17 April 2019 nanti, setiap pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Marpina Sindika Wulandari
Kenali Lima Jenis dan Warna Surat Suara di Pemilu 2019
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pada Pemilu yang diselenggarakan pada 17 April 2019 nanti, setiap pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara.
Hal ini perlu diketahui, agar para pemilih nantinya tidak salah masukan surat suara ke dalam kotak suara yang ditentukan.
Baca: [LIVE] Debat Pilpres 2019, SURVEI Terbaru Jelang Debat Pamungkas Pilpres Sabtu Malam Ini Jam 20.00
Baca: LIVE Streaming Debat Pilpres 2019! Adu Argumen Terakhir Jokowi-Maruf Amin Vs Prabowo-Sandiaga Uno
Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, berikut lima jenis surat suara di Pemilu 2019.
1. Abu-abu
Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22x31 cm.
2. Merah
Surat suara Pemilu Anggota DPD RI, terdiri dari 9 kategori ukuran, tergantung jumlah Calon DPD di tiap provinsi.
3. Kuning
Surat suara Pemilu Anggota DPR RI, dengan ukuran 51x82 cm.
4. Biru
Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51x82 cm.
5. Hijau
Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kab./Kota, dengan ukuran 51x82 cm.
Cara cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via online.