3 Top News
TERPOPULER - Tiga Siswi SMA Tersangka Kasus Audrey, Hotman Paris Sebut KPPAD,hingga Menteri Muhadjir
Setelah dari Mapolrestas, Muhadjir langsung menuju lokasi rumah sakit tempat Audrey dirawat secara intensif, Kamis (11/4/2019).
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TERPOPULER - Tiga Siswi SMA Tersangka Kasus Audrey, Hotman Paris Sebut KPPAD,hingga Menteri Muhadjir
Beragam informasi disajikan tribunpontianak.co.id sepanjang Kamis (11/4/2019) kemarin.
Tak hanya informasi hari peristiwa yang terjadi di Kalbar saja melainkan nasional, internasional hingga beragam informasi menarik lainnya.
Baik seputar politik, hiburan, tips, kesehatan hingga olahraga.
Berikut rangkuman berita terpopuler hingga Jumat(12/4/2019) pagi.
1. Polisi Tetapkan 3 Siswi SMA Tersangka Kasus Audrey Siswi SMP Pontianak, Fakta Baru Terungkap!

Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.
Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
Baca: VIDEO: Ketua KPAI Imbau Masyarakat Tak Sebar Foto Korban dan Pelaku
Baca: Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Penganiayaan Audrey, Simak Keterangan Korban, Pelaku dan Saksi
Baca: Tak Hanya Audrey, Ketua KPPAD Kalbar Jadi Sorotan Gara-gara Pernyataannya Dituding Bela Pelaku
Baca: Kak Seto Ungkap Penyebab Anak Bisa Berperilaku Agresif, Ajak Ambil Pelajaran dari Kasus Audrey
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya. BACA SELENGKAPNYA.....
2. Audrey Pontianak - Hotman Paris Sebut Ketua KPPAD Kalbar Lo Jangan Asal Ngomong!

Hotman Paris tanggapi soal pernyataan sebelumnya dari KPPAD Kalbar yang mengatakan kasus Audrey akan dilakukan dengan proses damai mengingat para korban dan pelaku anak di bawah umur.
Ketua KPPAD Kalbar sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin kasus ini masuk ke ranah kepolisian bahkan pengadilan.
"Kami berupaya semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah kepolisian maupun ranah pengadilan," ucapnya dalam press conference, Senin (8/4/2019).
Baca: VIDEO Audrey Pontianak - Penjelasan KPPAD Terkait Kerahasiaan Identitas di Kasus Penganiayaan Siswi
Baca: Pejabat, Artis, Youtuber dan Selebram Menjenguk Audrey dan Memposting di Medsos, Ini Komentar KPPAD
Baca: KPPAD Kalbar Ancam Tindak Tegas Penyebar Foto Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Korban
"Mengingat anak-anak ini masih di bawah umur, sama-sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," imbuhnya.
Hotman Paris menilai hal ini tidak lah benar.
Apa yang diutarakan Ketua KPPAD Kalbar itu patut dipertanyakan.
Hotman Paris menjelaskan berdasarkan UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, apabila sudah menyangkut penganiyaan maka dapat ancaman 6 tahun.
Hanya pidana ringan saja yang boleh didamaikan. BACA SELENGKAPNYA.....
3. Audrey Pontianak - Berbahasa Inggris dengan Audrey, Menteri Muhadjir Ungkap Fakta Tak Seperti di Medsos

Sudah dua kementerian yang hadir langsung di Pontianak untuk melihat kasus hang terjadi yaitu pengeroyokan yang dilakukan oleh 12 pelajar SMA terhadap seorang siswi SMP dengan tujuan memberikan dukungan moral maupun melihat secara langsung penanganan kasus yang terjadi yang kini telah ditangani pihak Polresta Pontianak.
Sehari sebelumnya, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang datang melihat korban di rumah sakit, kali ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy yang kembali hadir memberikan dukungan moril pada korban.
Baca: VIDEO: Pihak Audrey (Au) Minta Tujuh Pengacara Tangani Kasusnya dan Minta Visum Ulang
Baca: VIDEO: Mendikbud Besuk Audrey di RS ProMEDIKA
Baca: Mendikbud Muhadjir Effendy Soal Viral Kasus Audrey, Hanya Beri Perhatian Pada Aspek Ini
Setiba di Pontianak, Muhadjir langsung ke Mapolres Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus pengeroyokan yang terjadi dua minggu lalu tepatnya, Jumat (29/3).
Setelah dari Mapolrestas, Muhadjir langsung menuju lokasi rumah sakit tempat Audrey dirawat secara intensif, Kamis (11/4/2019).
Muhadjir, meminta semua pihak supaya menahan diri, tidak ikut-ikutan membuat persoalan semakin melebar. Jangan sampai kasus yang ada mejadi hiperbolik atau dibesarkan
"Serahkanlah urusannya ke pihak yang berwajib (kepolisian) dan saya sudah berbicara dengan pihak Kapolresta menurut saya semuanya sudah dilakuakan sesuai dengan aturan yang ada," ucap Muhadjir saat diwawancarai awak media di RS Promedika Pontianak. BACA SELENGKAPNYA.....
Yuk Follow Akun Instagram Tribunpontianak: