Kasus Audrey Pontianak - Hotman Paris Sebut Ketua KPPAD Kalbar Lo Jangan Asal Ngomong!

Audrey Pontianak - Hotman Paris Sebut KPPAD Kalbar Lo Jangan Asal Ngomong! Apa yang diutarakan Ketua KPPAD Kalbar itu patut dipertanyakan.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kasus Audrey Pontianak - Hotman Paris Sebut KPPAD Kalbar Lo Jangan Asal Ngomong! 

Audrey Pontianak - Hotman Paris Sebut Ketua KPPAD Kalbar Lo Jangan Asal Ngomong! 

PONTIANAK - Hotman Paris tanggapi soal pernyataan sebelumnya dari KPPAD Kalbar yang mengatakan kasus Audrey jangan sampai ke ranah kepolisian mengingat para korban dan pelaku anak di bawah umur.

Ketua KPPAD Kalbar sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin kasus ini masuk ke ranah kepolisian bahkan pengadilan.

"Kami berupaya semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah kepolisian maupun ranah pengadilan," ucapnya dalam press conference, Senin (8/4/2019).

"Mengingat anak-anak ini masih di bawah umur, sama-sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," imbuhnya.

Hotman Paris menilai hal ini tidak lah benar.

Apa yang diutarakan Ketua KPPAD Kalbar itu patut dipertanyakan.

Baca: Berikan Honornya Pada Ibu Siswi Pengeroyokan di Pontianak, Hotman Paris: Ini Awal Perlawanan Hukum

Baca: Kasus Siswi SMP Pontianak Jadi Sorotan Dunia, Hotman Paris Minta Jokowi Segera Tangani

Hotman Paris menjelaskan berdasarkan UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, apabila sudah menyangkut penganiyaan maka dapat ancaman 6 tahun.

Hanya pidana ringan saja yang boleh didamaikan.

"Halo ketua KPPAD kalbar lo jangan asal ngomong donk.

Baca UU dalam kasus Audrey.

Menurut UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, apabila sudah menyangkut penganiyaan maka dapat ancaman 6 tahun.

Bahkan sekalipun ada perdamaian pidananya akan jalan terus.

Anda Ketua KPPAD Kalbar menerapkan hukum atau apa sih?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved