Audrey Pontianak - 7 Terduga Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf

Kedua tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu, dan itu bukan berasal dari keterangan korban,

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Para pelaku dan saksi pengeroyokan AU (14) melakukan permintaan maaf dan klarifikasi terkait kasus pemukulan. 

Mereka saat itu tidak menjemput atau menculik korbannya apalagi memakai tipu-muslihat.

"Korban sendiri yang minta dijemput. Lagi pula saat itu bukan 12 orang yang menganiaya sekaligus, tapi kami satu lawan satu. Perlu diketahui tidak semua yang ada di situ memukul, beberapa dari mereka hanya melihat saja," ujar salah satu dari mereka.

Mereka mengaku bahwa mereka bukanlah geng atau komplotan seperti yang dituduhkan oleh orang-orang.

"Kami adalah teman sejak sekolah dasar. Oleh sebab itulah kami berbeda-beda sekolah, jadi kami bukan geng," ujar satu di antara mereka menambahkan.

Mereka menceritakan kronologi kejadian bahwa saat itu tidak semua dari mereka datang bersamaan.

Ada yang terlambat dan bahkan tidak melakukan pemukulan sama sekali, namun di media sosial fotonya disebarkan dan dituduh sebagai penganiaya.

Mereka juga mengakui bahwa memang salah satu dari mereka pernah mempunyai masalah utang piutang orangtua yang tidak seberapa dan sudah dibayarkan.

Namun menurut mereka itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kejadian, sebab korban yang menyindir-nyindir di media sosial.

Sementara itu Polresta Pontianak Kota, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang menimpa AU.

Baca: Komunitas Fans Club Arema di Pontianak Akan Gelar Nobar Final Piala Presiden

Baca: Arus Lalulintas Pagi Hari di Sambas Kota, Padat Lancar

"Hasil penyelidikan terakhir kita akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni, FZ alias LL (17), kemudian TR alias AR (17), serta yang ketiga NB alias EC (17)," kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, kepada awak media, Rabu, (10/4) sekira pukul 19.00 WIB.

Dirinya menuturkan ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan mereka.

"Dimana mereka mengaku telah melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama, mengeroyok seperti itu," katanya.

Muhammad Anwar Nasir melanjutkan, aksi ketiganya pun tidak bersama-sama.

"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," paparnya.

Ketiga tersangka ini pun kata dia, dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved