Audrey Pontianak - Saling Sindir di Media Sosial Berujung Viral Dunia! Dugaan Pengeroyokan Siswi SMP
Kasus mencuat ketika berseliweran postingan terkait dugaan pengeroyokan di media sosial.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Audrey Pontianak - Saling Sindir di Media Sosial Berujung Viral Dunia! Dugaan Pengeroyokan Siswi SMP
Audrey Pontianak - Siswi SMPN 17 Pontianak, AU (14) diduga menjadi korban pengeroyokan murid SMA.
Awalnya, AU diduga dikeroyok oleh 12 orang siswi SMA asal sekolah berbeda di Kota Pontianak.
Kasus mencuat ketika berseliweran postingan terkait dugaan pengeroyokan di media sosial.
Saat itu, bak gayung bersambut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan perhatian serius.
Ia berharap kasus yang sudah kadung viral di media sosial itu harus segera diselesaikan.
Edi Rusdi Kamtono meminta kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP 17 Pontianak segera diselidiki dan diinvestigasi.
Mengingat, pelaku dan korban masih sama-sama di bawah umur.
Baca: 12 Pelajar SMA Aniaya Siswi SMP, Eka: Pendidikan di Kota Pontianak Tercoreng
Baca: Keluarga Korban Penganiayaan Siswi SMP, 12 Siswi SMA Bungkam, Kasusnya Naik di Polresta Pontianak
"Ini sudah viral dan saya berharap pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan serta sekolah untuk melakukan investigasi penyebab dari pengeroyokan itu," ucap Edi Kamtono saat diwawancarai, Senin (8/4/2019).
Menurut Edi, kejadian semacam ini membuat pendidikan di Pontianak tercoreng dengan ulah tidak terpuji pelajar yang masih anak-anak di bawah umur.
Pelajar sudah membuat geng dan bertindak kriminal, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa yang traumatik sangat mendalam.
"Saya kemaren membesuk anak SMP dirumah sakit, saya mendengar cerita dari orangtuanya, bahwa penganiayaan yang dilakukan pelajar SMA ini sungguh terlalu. Sampai ada hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pelajar, oleh sebab itu kasus harus dituntaskan bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sehingga korban dan pelaku bisa didampingi," ujarnya.
Edi menegaskan akan melakukan pembinaan dan sosialisasi pada bidang pendidikan, serta orangtua agar peristiwa semacam ini tidak terulang lagi.
"Gejala-gejala yang dilakukan pelajar ini dapat memberikan dampak negatif, terutama korban. Kita harapkan tidak terulang lagi kasus ini, mereka juga merupakan anak di bawah umur, maka perlu investigasi secepatnya agar dapat diambil langkah dalam memberikan pembinaan," tambahnya.

Namun menurut Edi, pelaku harus diberikan efek jera dan edukasi, agar tidak terulang kembali kejadian semacam ini di Pontianak.
Berdasarkan penjelasan dari orangtua korban, Edi sangat prihatin terhadap kebrutalan pelajar SMA. Sebab mereka melakukan penjemputan di rumah korban dan dibawa pada jalan yang sepi kemudian dianiaya dengan brutal.
Memang penyebabnya awalnya dari komentar-komentar media sosial dan komentar ini menimbulkan ketidaksenangan pelaku.
"Bahkan membuat kita miris, pelaku juga melakukan penjemputan dirumah korban, sehingga terjadi penganiayaan,"ucapnya iba terhadap kelakuan pelaku dan korban.
Di era digital ini, Edi harapkan juga pada orangtua untuk mengawasi anak-anaknya dalamnmenggunakan media sosial.
"Ini sangat sering terjadi di media sosial, mem-bully, memfitnah dan sebagainya. Maka orangtua harus mengontrol mereka," pungkasnya.
Baca: Fakta Siswi SMP Pontianak Dikeroyok 12 Siswa SMA: Kepala Dibenturkan ke Aspal hingga 3 Aktor Utama
Baca: VIDEO: Ini Kronologi Lengkap Penganiayaan 12 Pelajar SMA terhadap Siswi SMP Pontianak
KPPAD Kalbar Ceritakan Kronologi
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menggelar konferensi pers terkait persoalan yang tengah menjadi perbincangan khalayak ramai tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelajar dari berbagai SMA terhadap seorang siswi SMP 17 Pontianak.
KPPAD selaku lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak akan memberikan pendampingan baik pada korban maupun pada pelaku.
Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu yang hadir saat konferensi pers menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Tumbur Manalu menjelaskan, dugaan kejadian pengeroyokan terhadap korban yang merupakan siswi SMP tersebut dua pekan lalu.
"Kejadian dua pekan lalu, Jumat (29/3/2019) namun baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4/2019) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan. Kemudian kita dari KPAD langsung menerima pengaduan," ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD, Senin (8/4/2019).
Ia menjelaskan korban tidak melapor karena mendapat ancaman dari pelaku, pelaku mengancam akan berbuat lebih kejam lagi apabila korban melaporkan pada orangtua.
"Korban merasa terintimidasi sehingga tak berani melapor, namun setelah dilaporkan pada pihak kepolisian, pada hari itu langsung ada proses mediasi di Polsek Pontianak Selatan, proses sidiknya terhadap pelaku masih berjalan," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Tumbur Manalu menceritakan kronologi awalnya terjadinya pengeroyokan secara brutal dari 12 pelajar SMA terhadap siswi SMP tersebut dari penjemputan yang dilakukan para pelaku terhadap korban di rumahnya.
"Korban sebenarnya berada di rumah, kemudian dia dijemput terduga pelaku dari 12 orang itu. Sebetulnya aktor utama 3 orang dan sisanya membantu atau tim hore," ucap Manalu.
Jadi dengan seperti itu, korban bersedia ikut bersama pelaku dan dibawa ke Jalan Sulawesi.
Pada saat penjemputan korban tidak menyadari, dirinya akan dianiaya.
Sebab, dia dijemput dengan alasan mau ngobrol.
"Ketika dibawa ke Jalan Sulawesi korban diinterogasi dan dianiaya secara brutal oleh pelaku utama tiga orang dan rekannya yang membantu ada 9 orang sehingga total ada 12 orang," katanya.
Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya.
Sebetulnya, berdasarkan hasil yang didapatkan KPPAD, target pelaku bukanlah korban yang saat ini. Tapi kakak sepupu korban.
"Permasalahan awal karena masalah cowok, menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini.
Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," tambahnya.
KPPAD berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena dengan adanya proses hukum akan memberikan dampak kemudian hari pada mereka yang masih anak di bawah umur.
KPPAD Kalbar Upayakan Jalan Tengah Penyelesaian Kasus
Komisi Perlindungan dan Penanganan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menggelar konferensi pers terkait peristiwa memilukan dalam dunia pendidikan Kota Pontianak, dimana 12 pelajar SMA yang notabenenya dibawah umur telah melakukan tindakan kriminal dengan mengaaniaya seorang siswi SMP.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak dalam konferensi persnya, mengaku akan mencari jalan tengah terhadap penyelesaian kasus tersebut. Mengingat baik korban maupun pelaku sama-sama masih dibawah umur.
Eka, menjelaskan pihaknya menerima pengaduan tanggal 5 April, sekira pukul 13.00, dimana korban di dampingi oleh ibunya menyampaikan bahwa korban menerima kekerasan fisik yang menyebabkan anaknya terjadi kekerasan fisik.
"Si korban di tendang, dipukul, di seret sampai kepalanya di benturkan di aspal dan ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga pada bagian vital korban," ucap Eka Nuryati saat memberikan keterangan pada awak media, Senin (8/4/2019).
Akibat perlakuan brutal dari para pelajar yang berasal dari berbagai sekolah itu, Eka menjelaskan korban mengalami muntah kuning dan saat ini opname di rawat di salah satu rumah sakit Kota Pontianak. Sedangkan pelaku utama ada tiga orang dan sembilan sabagai tim hore yang membantu.
"Menurut pengakuan korban pelaku utama itu ada tiga, yang mana melakukan berinisial NE, TP, dan NZ. Ini semua anak SMA yang berada di Kota Pontianak . Sedangkan korban itu AU usia 14 tahun dari SMP di Kota Pontianak," jelasnya.

KPPAD juga melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, setidaknya pelaku pengeroyokan berasal dari tiga sekolah berbeda.
Pihaknya akan mencari jalan tengah,nserta bergandengan tangan dalam menangani persoalan ini. Ia tak mau, sampai merugikan satu diantaranya pihaknya baik korban maupun pelaku sebab mereka masih dibawah umur.
"Kami berusaha semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah pengadilan. Anak-anak ini masih di bawah umur, sama sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014,"tegasnya.
Selain itu KPPAD ingin menekankan kembali didalam Undang undang SPPA nomor 11 tahun 2011, bahwa bagimana pun agar dapat memblurkan dan tidak membuka identitas secara langsung, karena ini sudah viral di media sosial sosial jangan sampai ada bully yang terjadi dan dialami oleh pelaku.
KPPAD akan memberikan pendampingan untuk korban, pendampingan yang diberikan berupa hipnoprana terapis dan akan menyusul fisikologklinis untuk pendampingan traumahiling nya.
"Untuk pelaku juga akan kami berikan pendampingan yang sama," sebutnya.
KPPAD juga memberikan pendampingan, jangan sampai pelaku dikeluarkan dari sekolah. Sebab mereka mempunyai hak terhadap pendidikan mereka.
Kasus tersebut juga telah ditangani pihak kepolisian setempat dan terus dikembangkan dalam proses penyelidikannya.
Pemeriksaan Tengkorak Kepala dan Dada
Saat itu korban pengeroyokan yang merupakan siswi SMP tengah mendapatkan perawatan intensif.
Terduga pengeroyok diduga 12 pelajar tingkat SMA dan berasal dari berbagai SMA di Kota Pontianak
Bahkan saat ini, tengah dilakukan pemeriksaan bagian tengkorak kepala dan dada untuk mengetahui trauma yang diakibatkan dari pengeroyokan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Unit Radiology, Rumah Sakit Mitra Medika, Senin (8/4/2019).
Rontgen untuk memeriksa tengkorak kepalanya karena dibenturkan pada aspal dan trauma bagian dada akibat mengalami aniaya.

Keluarga AU Pilih Bungkam
Keluarga AU korban penganiayaan sejumlah pelajar SMA masih terlihat syok. Mereka memilih bungkam ketika akan dikonfirmasi.
Seorang keluarga mengatakan AU sekarang semakin depresi, tertekan, traumatik, terus psikisnya sudah terkena.
Bahkan korban yang mengidap penyakit asma ini juga kerap mengigau seolah-olah masih dalam penganiayaan, akibat tingkat trauma yang tinggi.
Keluarga bersikukuh akan tetap melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
Keluarga korban juga menolak upaya mediasi yang ingin dilakukan oleh para oknum.
“Saya maafkan dia, anak-anaknya. Tapi untuk proses hukum harus berlanjut,” ujar keluarga korban.
Polresta Terima Limpahan Berkas
Menurut Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah pihaknya baru saja menerima limpahan berkas dari Polsek Pontianak Selatan.
"Kita baru saja mendapatkan limpahan berkasnya," ucap Nurhasah saat diwawancarai, Senin (8/4/2019).
Lanjut disampaikannya dalam proses pengembangan kasus ini akan memanggil pihak orangtua korban.
"Kita akan panggil orangtua korban," pungkas Inayatun.
Tagar #JusticeFor Audrey Posisi 1 Trending Topic Twitter
Tagar #JusticeForAudrey trending topic di Twitter dan menduduki posisi 1 di Indonesia, Selasa (9/4/2019).
Melalui #JusticeForAudrey, netizen menyampaikan kabar dan opininya mengenai kasus yang menimpa seorang siswi Pontianak, Au yang diduga menjadi korban pengeroyokan siswi SMA.
Akun @syarifahmelinda misalnya, menuliskan kronologi pengeroyokan yang dialami korban hingga akhirnya dirawat di rumah sakit.
Kabar yang disampaikan @syarifahmelinda ini kemudian banyak di-retweet dan dikomentari netizen.
Seperti disampaikan akun @bungaocta5, yang mengutuk tindakan terhadap korban.
Dukungan demi dukungan mengalir terhadap keadilan kasus pengeroyokan siswi SMP yang diduga dilakukan oleh 12 siswi SMA di Pontianak Kalimantan Barat.
Petisi #JusticeForAudrey yang mulai dibuka sejak Selasa (9/4/2019) hingga Rabu (10/4/2019) terus banjir dukungan.

Dari pantauan tribunpontianak.co.id hingga Rabu (10/9/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, sudah sebanyak 2.364.417 yang menandatangani petisi ini.
Petisi ini ditargetkan untuk menuju angka 3.000.000.
Petisi di laman change.org mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) membela korban penganiayaan yakni siswi SMP di Pontianak berinisial AY, 14 tahun. AY dikeroyok 12 temannya gara-gara teman pria dan postingan di media sosial.
Petisi dimulai dari Fachira Anindy dengan judul: KPAI dan KPPAD, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey!
Diprediksi angka itu semakin bertambah dari waktu ke waktu.
Berikut link petisi tersebut : KLIK (TRIBUN PONTIANAK)