Pembangunan Perumahan Subsidi PH Adhyaksa Residence Dimulai

Paolus Hadi meletakan batu pertama pembangunan rumah subsidi dengan desain minimalis di Sanggau Permai

TRIBUNPONTIANAK/Hendri Chornelius
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Baginda Polin Lumban Gaol bersama Bupati Sanggau, Paolus Hadi saat meletakan batu pertama pembangunan rumah subsidi dengan desain minimalis di Sanggau Permai, Kabupaten Sanggau, Kamis (4/4/2019). 

Dikatakanya, pertumbuhan perekonomian diperdesaan tersebut tentu atas kerja keras bersama dengan pihak Pemerintah Daerah. Dan kita juga sudah membuat MoU bersama Bupati Sanggau agar kedepan kerjasama tersebut bisa terus ditingkatkan untuk mewujudkan masyarakat Sanggau yang sejahtera.

“Kita ingin agar masyarakat sejahtera, sehingga otomatis tingkat kriminalitas bisa menurun. Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Sanggau dan pihak Real Estate Indonesia (REI) Kalbar yang sudah mensupport pembangunan perumahan PH Adhyaksa Residence ini dan semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat Sanggau, ”tuturnya.

Sementara itu, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Kalbar, Muhamad Isnaini menegaskan, Pihaknya siap melanjutkan pembangunan rumah ini sampai rampung dan tidak akan mangkrak.

“Kita sudah MoU dengan Kejati, Gubernur, Bupati dan Kejari se Kalbar. Nama kita dipertaruhkan disini. Apa pun yang terjadi kita harus tetap jalan sampai selesai, ”tegasnya.

Dikatakanya, saat ini, masih tahap pematangan lahan, karena masih ada yang rendah dan nantinya akan diratakan terlebih dahulu. Kemudian tiga sampai empat bulan selesai, kemudian dilanjutkan dengan rakit pada pembangunan rumah, baru jalan.
“Jadi bersamaan nanti, pembangunan rumah dan listrik. Setelah rumah selesai baru jalan dan PDAM, ”ujarnya.

Perumahan subsidi ini dikhususkan untuk aparatur pemerintah. Dikatakanya, pemerintah menyeleksi proses pembelian rumah subsidi ini. Salah satu syaranya adalah belum pernah memiliki rumah dan fasilitas subsidi dari pemerintah.

“Untuk gajih penghasilan maksimal itu Rp 4 juta rupiah. Pemerintah sudah mengatur itu, jadi kalau gajih pokok diatas Rp 4 juta, tidak bisa. Rumah tipe 36 dengan luas lahan lebar 10 meter, panjang 15 meter, ”pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved