Breaking News

Tilap Uang Koperasi Rp 800 Juta

BREAKING NEWS - Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Judi, SD Tercatat Sebagai Caleg PSI

Ternyata SD yang sedang tersandung kasus hukum ini, tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Landak Dapil 1

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaku penggelapan uang koperasi Gagas Batuah, SD (45) saat ditahan di Mapolsek Ngabang pada Senin (1/4/2019). 

BREAKING NEWS - Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Judi, SD Tercatat Sebagai Caleg PSI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - SD (45) yang tercatat sebagai warga Dusun Ladangan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Ngabang.

SD diduga gelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta.

SD yang juga Ketua KSU Gagas Batuah itu, dilaporkan oleh Ketua Badan Pengawas KSU Gagas Batuah karena menggelapkan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik anggota KSU Gagas Batuah periode Juni, Juli, dan Agustus 2018.

Baca: Bhabinkamtibmas Desa Bebatung Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

Baca: Arus Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani Sanggau Didominasi Kendaraan Roda Empat

Baca: ILC TVOne Malam Ini Tema: Kejutan OTT KPK: Ratusan Ribu Amplop Untuk Serangan Fajar?

Ternyata SD yang sedang tersandung kasus hukum ini, tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Landak Dapil 1 (Ngabang-Jelimpo) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5.

Namanya terdaftar dalam DPT di website KPU Landak yang bisa didownload.

Status SD yang merupakan Caleg PSI juga dibenarkan oleh Ketua PSI Landak Mori.

"Iya, tapi nanti akan saya kasi penjelasan," ujar Mori singkat ketika dihubunggi Tribun via telefon pada Selasa (2/4/2019).

Sebelumnya diberitakan, Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto menerangkan, pengakuan dari SD bahwa menggunakan uang milik Koperasi tersebut untuk berjudi.

Baca: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius & Pisces Hari Ini Selasa 2 April 2019: Asmara, Karier & Kesehatan

Baca: Jadwal SIM Keliling Minggu Pertama Bulan April 2019

Baca: Pengambilan KTP-El Terpusat dan Terjadwal, Simak Disini

"Rencana SD, dengan uang kemenangan judi nantinya akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang minim hasil panen. Bahkan tidak ada yang menghasilkan dari delapan wilayah naungan KSU Gagas Batuah," terang Bripka Sugiyanto.

"Itu menurut pengakuannya, yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi. Kita akan kenakan pasal penggelapan dengan pemberatan, sesuai pasal 374 KUHP, dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun," tambahnya.

Untuk diketahui, KSU Gagas Batuah adalah sebuah Koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit PT SSS yang berareal di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung membenarkan kasus tersebut.

"Jadi pihak pelapor tak ingin bermediasi lagi, karena tidak ada tanda-tanda etikad baik. Makanya pihak pelapor ingin kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved