Akhirnya CPNS 2010 - 2012 Terima SK PNS, Bupati Muda Ingatkan Kompetisi Karier
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 326 orang CPNS tahun anggaran 2010 dan 2012 berdasarkan finalisasi verifikasi oleh Tim Kementerian PAN-RB
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Didit Widodo
Dalam angka 8 huruf b lampiran II.c Porka BKN Nomor 30 Tahun 2007 secara tegas diwajibkan bagi peserta ujian untuk menanda tangani LJK di tempat yang disediakan. Sementara itu sebanyak 3.691 peserta tidak ada menanda tangani dan itu dinyatakan melanggar aturan
Keputusan pembatalan tersebut berujung pada gugatan CPNS ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, yang akhirnya mengabulkan gugatan tersebut pada Selasa 5 Maret 2013. Artinya hasil tes CPNS 2010 dianggap berlaku dan sah.
Sidang dipimpin majelis hakim PTUN Pontianak, R Basuki, bersama anggota hakim lainnya, Gugum Surya Gumilam, dan Hari Sunaryo.
Hari mengatakan majelis hakim membatalkan SK Bupati Kubu Raya, Nomor 810/0845/BKD-C tentang Persiapan Pelaksanaan Ujian Ulang Pengadaan CPNS Kabupaten Kubu Raya 2010.
Selaian itu putusan tersebut berfokus kepada pembatalan dan tes ulang CPNS 2010, menyangkut pengujian kepada objek sengketa pertama, yaitu pengumuman Bupati KKR Nomor 810/0845 bkd.c 2012 tentang Pesiapan Ujian Ulang Tes CPNS 2012 pada 10 Agustus 2012.
Isinya mengenai pembatalan hasil tes CPNS 2010, dan mengadakan ujian ulang yang dilaksanakan pada 8 September 2012.
Dan yang menjadi dasar hasil keputusan akhir hakim memenangkan pihak penggugat adalah kesalahan yang dilakukan pejabat negara tidak dapat menjadi tanggung jawab masyarakat atau CPNS. Karena yang bertanggungjawab dari kesalahan tersebut adalah pejabat negara.