Akhirnya CPNS 2010 - 2012 Terima SK PNS, Bupati Muda Ingatkan Kompetisi Karier

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 326 orang CPNS tahun anggaran 2010 dan 2012 berdasarkan finalisasi verifikasi oleh Tim Kementerian PAN-RB

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengambil sumpah PNS dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Pemerintah Kabupaten Kubu Raya di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (1/4). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Setelah berpolemik sekian tahun, akhirnya Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengambil sumpah PNS dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya.

Sumpah dan penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (1/4/2019).

Sebanyak 198 CPNS yang menerima SK menjadi PNS adalah formasi CPNS 2017 yang berasal dari CPNS 2010 dan 2012. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 326 orang CPNS tahun anggaran 2010 dan 2012 berdasarkan finalisasi verifikasi oleh Tim Kementerian PAN-RB dan BKN.

“Keseluruhan hasil verifikasi tersebut telah diangkat menjadi CPNS terhitung mulai 1 Oktober 2017 lalu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kubu Raya, Kusyadi seusai kegiatan.

Baca: TNI AD Kembali Juara Tembak Internasional AASAM 2019, Sertu Woly Hamsan Kelahiran Sambas Ini Terbaik

Baca: Sutarmidji Ajak Bupati dan Wali Kota se Kalbar Bersinergi Bangun Kalbar

Kusyadi menerangkan sebanyak 200 CPNS telah mengikuti latihan dasar dan yang mendapat sertifikat dari Lembaga Administrasi Negara RI sebanyak 199 orang. Adapun satu orang meninggal dunia. Namun yang melaksanakan sumpah PNS dan menerima SK PNS hanya 198 orang karena ada satu orang yang ditunda sebab dalam proses pembinaan terkait pelanggaran disiplin.

“Pada tahap selanjutnya tersisa 126 orang yang pada saat ini masih dalam proses penulisan laporan akhir. Nantinya akan diproses usulan sertifikat kelulusan Latsar dari LAN RI yang diperkirakan pada Juni 2019 untuk kemudian akan diproses perubahan status kepegawaiannya,” terangnya.

Bupati Muda Mahendrawan dalam arahannya mengingatkan para PNS untuk tidak terlena dengan status kepegawaiannya. Menurut dia, selama ini karier PNS selalu dianggap sebagai zona nyaman. Namun ia menyebutkan saat ini karier PNS telah berubah menjadi zona kompetitif. Sehingga peningkatan kualitas pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah sangat tergantung adanya kompetisi pegawai yang sehat dalam menunjukkan kinerja yang terbaik.

“Karena itu para PNS harus selalu bersiap diri menghadapi kompetisi tersebut. Caranya adalah dengan terus mengembangkan kompetensi masing-masing. Karena sudah beberapa tahun belakangan ini dan di tahun-tahun mendatang setiap perkembangan karier akan diikuti oleh uji kompetensi,” ujarnya.

Muda mengingatkan, sumpah PNS adalah ikrar kesanggupan melaksanakan tugas dan menaati semua aturan yang berlaku. Karena itu, dirinya meminta PNS untuk bekerja profesional dengan niat yang ikhlas. Ia juga mengajak PNS untuk terus belajar dan menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan zaman. “Menjadi pegawai negeri sipil ini merupakan sebuah amanah,”pesannya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya tentang Pengangkatan CPNS Formasi Tahun Anggaran 2018 di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (25/3)
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya tentang Pengangkatan CPNS Formasi Tahun Anggaran 2018 di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (25/3) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH)

Sempat Bermasalah

Seperti pernah diberitakan, 3.691 CPNS Kubu Raya yang telah dinyatakan lulus pada pengadaan CPNS 2010 sempat gigit jari karena kelulusannya cacat hukum.

Persoalan formasi penerimaan CPNS KKR sedari awal panitia penerimaan tidak berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Gubernur Kalbar.

Sebab, berdasarkan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26.30/V.103-1038/93 tanggal 12 April 2010 terhadap laporan penyelesaian kasus ujian CPNS Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011, itu dinyatakan cacat hukum.

Dari hasil penelitian ulang asli LJK (Lembar Jawaban Kerja) telah ditemukan fakta dari 3.961 orang peserta tes CPNS terdapat sembilan peserta masuk katagori illegal karena LJK tersebut tidak ada dalam pengolahan data Tim Biro Kepegawaian Kementrian Dalam Negeri maupun dalam pengolahan ulang LJK. Dengan demikian LJK yang diolah kembali menjadi 3.952 peserta.

Dalam angka 8 huruf b lampiran II.c Porka BKN Nomor 30 Tahun 2007 secara tegas diwajibkan bagi peserta ujian untuk menanda tangani LJK di tempat yang disediakan. Sementara itu sebanyak 3.691 peserta tidak ada menanda tangani dan itu dinyatakan melanggar aturan

Keputusan pembatalan tersebut berujung pada gugatan CPNS ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, yang akhirnya mengabulkan gugatan tersebut pada Selasa 5 Maret 2013. Artinya hasil tes CPNS 2010 dianggap berlaku dan sah.

Sidang dipimpin majelis hakim PTUN Pontianak, R Basuki, bersama anggota hakim lainnya, Gugum Surya Gumilam, dan Hari Sunaryo.

Hari mengatakan majelis hakim membatalkan SK Bupati Kubu Raya, Nomor 810/0845/BKD-C tentang Persiapan Pelaksanaan Ujian Ulang Pengadaan CPNS Kabupaten Kubu Raya 2010.

Selaian itu putusan tersebut berfokus kepada pembatalan dan tes ulang CPNS 2010, menyangkut pengujian kepada objek sengketa pertama, yaitu pengumuman Bupati KKR Nomor 810/0845 bkd.c 2012 tentang Pesiapan Ujian Ulang Tes CPNS 2012 pada 10 Agustus 2012.

Isinya mengenai pembatalan hasil tes CPNS 2010, dan mengadakan ujian ulang yang dilaksanakan pada 8 September 2012.

Dan yang menjadi dasar hasil keputusan akhir hakim memenangkan pihak penggugat adalah kesalahan yang dilakukan pejabat negara tidak dapat menjadi tanggung jawab masyarakat atau CPNS. Karena yang bertanggungjawab dari kesalahan tersebut adalah pejabat negara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved