Martin Pertanyakan Prosedur Penggurusan Perubahan Hak atas Tanah dari HGB ke SHM

Dalam proses ini, kami sangat membutuhkan ada rekomendasi dari Tata Ruang, bagaimana hak kami untuk selanjutnya

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Satu diantara warga Kota Sanggau, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Martin saat menunjukan surat permohonan rekomendasi yang ditujukan ke DPMPTSP dan Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Sanggau disatu diantara warung di Kota Sanggau, Rabu (27/3/2019). 

“Kemudian, sertifikat HM/HGB/HP. IMB/Surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggak dengan luas sampai dengan 600 M2, ”jelasnya.

Berkaitan dengan biaya, lanjut Yuliana, sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BPN Ri.

Ia menambahkan, untuk formulir permohonan memuat, identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasi secara fisik, dan pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 bidang untuk permohonan rumah tinggal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved