DKPP RI Umumkan Daftar Calon TPD DKPP Provinsi se-Indonesia Periode 2019-2020, Siapa dari Kalbar?

Bahwa DKPP mengumumkan calon Tim Pemeriksa Daerah selama 5 (lima) Hari melalui laman DKPP dan media sosial lainnya untuk mendapatkan tanggapan

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA/net
Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum 

DKPP RI Umumkan Daftar Calon TPD DKPP Provinsi se-Indonesia Periode 2019-2020, Siapa dari Kalbar?

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mengumumkan nama-nama daftar calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Periode 2019-2020.

Nama-nama calon itu berasal dari 34 provinsi se-Indonesia.

Dalam website resminya, DKPP mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tim Pemeriksa Daerah.

Baca: Rocky Gerung Gagal Jadi Pembicara di Australia Sabtu (23/3) Hari Ini, Said Didu Ungkap Penyebabnya

Baca: Gawat, Kata Sandi Pengguna Terbaca di Sistem Penyimpanan Data Internal, Ini Penjelasan Facebook

Baca: Jaga Keamanan Akun Anda Sekarang! Ini Tips dari Facebook agar Privasi Terlindungi

Bahwa DKPP mengumumkan calon Tim Pemeriksa Daerah selama 5 (lima) Hari melalui laman DKPP dan media sosial lainnya untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Terkait hal tersebut, tanggapan dari masyarakat dimulai sejak 22-26 Maret 2019. 

Masukan masyarakat dapat dikirim melalui email: persidangandkpp@gmail.com.

Surat pengumuman itu dibubuhi tanda tangan oleh Sekretaris Jenderal Kepala Biro Administrasi DKPP RI Bernad Darmawan Sutrisno di Jakarta pada 22 Maret 2019.

Baca: Oman Vs Singapura (LIVE), Link Live Streaming The Airmarine Cup 2019 Jam 19.45 Malam Ini

Baca: Diburu Juventus dan Real Madrid, Mohamed Salah Tegaskan Komitmen Bersama Liverpool

Baca: Facebook Bagikan Tips Cara Membedakan Berita Palsu, Ada Cara Melaporkan Berita Hoaks Juga di Sini

Berikut daftar Nama Calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Masyarakat DKPP Per Provinsi Periode 2019-2020 :

LINK Download

LINK CEK WEBSITE

Apa itu DKPP ?

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya.

Dikutip dari Wikipedia, DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu.

DKPP resmi dibentuk pada 12 Juni 2012, terdiri dari 7 anggota yang berasal dari unsur KPU dan Bawaslu masing-masing satu orang, serta dari unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR dan Pemerintah.

Baca: Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji PNS 2019 dan THR dan Gaji 13, Kabar Gembira Bagi PNS dan TNI/Polri

Baca: Boen Siong Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran Selingkuhan Istrinya, Ternyata Pakai Uang Korban Sendiri

Baca: Lucinta Luna Bertempur 10 Ronde di Malam Pertama, Dokter Boyke Jelaskan Secara Ilmu Seks!

Sejarah DKPP

Keberadaan DKPP bukanlah hal baru karena sebelumnya sudah ada yang namanya Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) sejak 2008.

DK KPU adalah institusi etik difungsikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara.

Namun, wewenangnya tidak begitu kuat, lembaga ini hanya difungsikan memanggil, memeriksa, dan menyidangkan hingga memberikan rekomendasi pada KPU dan bersifat ad hoc.

DK KPU dari sisi kompetensi keanggotaan cukup baik tetapi dari aspek struktural kurang seimbang karena didominasi oleh penyelenggara Pemilu.

Baca: Nyanyi Bareng Marion Jola, Lucinta Luna Tiba-tiba Keselek, Netizen: Suara Lakinya Terdengar

Baca: Postingan Terbaru Lucinta Luna Jadi Sorotan, Wajahnya Tampak Pucat Setelah Malam Pertama 10 Ronde

Baca: 4 Kehebohan Lucinta Luna, 10 Ronde Bertempur, Keceplosan Salat Jumat, Asmara 25 Pria, dan Telat Haid

DK KPU beberapa kali dipimpin oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH dan prestasinya pun tidak mengecewakan publik termasuk pemerintah dan DPR memberikan apresiasi yang positif.

Terobosan memberhentikan beberapa anggota KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk salah satu mantan anggota KPU 2010 memberi harapan baru bagi publik pada perubahan.

Dari prestasi yang dianggap baik inilah Pemerintah, DPR, lembaga yudikatif dan lembaga-lembaga pemantau Pemilu sontak mendorong misi mulia ini dengan meningkatkan kapasitas wewenang dan memastikan institusi ini jadi tetap dan tidak hanya menangani kode etik pada KPU tetapi juga Bawaslu di tiap tingkatan lewat produk hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP akhirnya secara resmi lahir pada 12 Juni 2012.

Saat ini, DKPP terdiri dari 7 anggota yang berasal dari unsur KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat yang diajukan oleh pemerintah dan DPR. (*)

Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram Tribun Pontianak :

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved