Tak Hanya PNS, Gaji Anggota Polri Ikutan Naik, Berikut Rinciannya!

Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001

Editor: Dhita Mutiasari
Net
Ilustrasi. Tak Hanya PNS, Gaji Anggota Polri Ikutan Naik, Inilah Besaran Kenaikannya! 

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Baca: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak Menggelar Konsultasi Pajak Gratis

Baca: 200 Pelajar SD Ikut Kejuaraan Renang HUT Bank Kalbar

Baca: Penangkapan Ketum PPP, Dinilai PSI Kalbar Bukti Jokowi Tak Tebang Pilih

Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.

Baca: Lagi, Dua Hotel Kapuas Group Beralih ke Layanan Premiun dari PLN

Baca: SBY Buka Suara Dengan Tudingan Agum Gumelar

Baca: Staf Ahli Mewakili Bupati Sintang Buka Seleksi Paskibraka Tahun 2019

Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved