Pemkot Gelar Ranham Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum
Pada kesempatan yang sama, ia menyampaikan terkait Pontianak menuju Kota Layak Anak dan saat ini masuk kategori Nindya.
Pemkot Gelar Ranham Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar kegiatan sosialisasi Rencana Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) tahun 2019. Kegiatan dilangsungkan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Gedung Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (18/3/2019).
Tema yang diangkat dalam sosialisasi kali ini adalah, pemenuhan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Turut dihadirkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah, Pemerhati Anak Kalbar, Nurhasanah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Darmanelli sebagai moderator.
Turut diundang kalangan stakeholder atau masyarakat yang memiliki kepentingan seperti Ketua RW, RT, tokoh masyarakat, kepala sekolah, guru dan lainnya.
Baca: Sambut Baik Delegasi ISMEI 2019, Citra: Terbuka untuk Seluruh Mahasiswa di Kalbar
Baca: Ikatan Keluarga Mahasiswa Kabupaten Ketapang Malang Raya Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan
"Kegiatan ini diselenggarakan oleh bagian hukum Setda Kota Pontianak dan saya sebagai DP2KBP3K sangat berterima kasih. Bagian hukum mengangkat tema pemenuhan hak perempuan dan anak, yang berhadapan dengan hukum," ucap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Darmanelly saat diwawancarai.
Darmanelly juga menerangkan ada lima klaster hak anak yaitu, hak sipil dan kebebasan, pengasuhan keluarga, kesehatan dan kesejahteraan sosial, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya, terakhir yaitu perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan masalah hukum, korban kekerasan, korban bencana.
Kegiatan yang diselenggarakan kali ini, merupakan klaster kelima tentang perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan masalah hukum, korban kekerasan, korban bencana.
Ia menyampaikan jangan sampai terjadi hal kekerasan didalam keluarga, baik antar suami-istri maupun terhadap anak.
Di Kota Pontianak berdasarkan data yang ada di Unit PPA Polresta Pontianak sepanjang 2018 terdapat 134 kasus, baik kekerasan terhadap perempuan maupun kekerasan serta kejahatan seksual pada anak.
Darmanelly mengutarakan pada dasarnya tidak ada anak yang nakal tapi anak itu banyak akal. Tinggal orang dewasa yang mengarahkan mereka ke hal positif, termasuklah guru, orangtua dan lingkungan mengarahkan mereka.
"Ibaratnya anak itu, mesin potokopi apa yang dilakukan orang dewasa itulah yang ditiru mereka. Maka contoh yang baik harus diberikan. Adanya diskusi ini, semua bisa terbuka matanya, jaman dulu tidak ada HAM, sekarang ini sudah ada hukum yang mengatur, tidak bisa berbuat sesuka hatinya karena ada aturannya," ucap Darmanelly.
Saat berlangsungnya diskusi juga banyak dilema yang disampaikan oleh tenaga pendidik, terkait cara mendidik anak disekolah. Saat ini ada satu kasus yang ditangani PPA Polresta terkait laporan penganianyaan oknum guru disekolab oleh orangtua. Menurut Darmanelly sekarang ada namanya disiplin positif, artinya begitu anak masuk sekolah maka dibuat perjanjian.
Anak itu sendirilah yang membuat perjanjiannya, misalnya kalau ia telat datang, maka apa hukumannya untuk dirinya sendiri. Membuat souvenir atau cerita, anak itulah mengukur dirinya mendapat hukuman apa. Sehingga guru tidak harus mencubit, memukul dan kekerasan lainnya.
Kemudian hukuman positif lainnya adalah anak disuruh keperpustakaan menyimpulkan sebuah buku sehingga ada hal positif yang mereka dapatkan, bukan penderitaan atau pesakitan.
Pada kesempatan yang sama, ia menyampaikan terkait Pontianak menuju Kota Layak Anak dan saat ini masuk kategori Nindya.
Untuk menjadi Kota Layak Anak, pemenuhan terhadap semua hak anak mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan dan pengasuhan, hak sipil dan kebebasan harus terpenuhi.
"Terkait masih terjadinya kekerasan terhadap anak di Pontianak, kami terus lakukan pencegahan, kami sudah bentuk forum anak, tujuannya anak terbuka wawasannya. Kemudian orang dewasa mengetahui tentang pemenuhan hak anak, dalam pemenuhan hak anak ini bukan hanya pemerintah tapi pihak swasta maupun lembaga sosial masyarakat lainnya," pungkas Darmanelly.