Lengkapi Sarana Publik, Kejari Pontianak Canangkan Zona Integritas

Nah itu diharapkan tidak ada lagi tamu-tamu ini yang datang ke ruang masing-masing jaksa

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Kejaksaan Negeri Pontianak saat canangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Senin (18/3/2019). 

Jadi, ketika ada masyarakat yang kena tilang, sebelumnya membayar dengan uang cas untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan oleh Kejati, maka dengan aplikasi E-tilang ini si pengendara tidak akan lagi bersentuhan dengan petugas Kejari Pontianak.

Pengendara akan diarahkan untuk melakukan pembayaran langsung ke bank BRI, sesuai dengan nominal denda yang telah ditetapkan.

"Jadi setelah itu, resi pembayaran tinggal diserahkan ke kami untuk mengambil SIM atau STNK tersebut," jelasnya. 

Selain itu, terdapat juga sebuah layanan yang menggunakan sistem Antar Alamat. Layanan ini merupakan sebuah sistem pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak terhadap kasus-kasus pidana. 

Yani mengakui, saat ini untuk pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak sangat susah diakses oleh pemilik, yang disebabkan oleh kendala layanan birokrasi maupun petugas itu sendiri.

 "Dengan adanya sistem Antar Alamat, barang bukti ini nanti diharapkan, pelayanan kami pada barang bukti itu dapat kami berikan yang terbaik. Tentunya barang bukti yang sudah inkrah," katanya. 

Pencanangan zona integritas WBK dan WBBM, lanjut Yani itu merupakan sebuah instruksi dari Kejaksaan Agung. Yang merupakan tindak lanjut dari permen nomor 52 tahun 2014 tentang aparatur negara, reformasi birokrasi serta dalam peraturan kejaksaan agung nomor 004/A/JA/03/2016 tentang retnet birokrasi kejaksaan republik Indonesia tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 

"Ini juga tindak lanjut dari reformasi pada saat rapat kerja 2018 kemarin,dengan adanya pencanangan zona integritas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik, yang mana pihak Kejati Pontianak mampu menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang ada.,"pungkas Yani.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved