Lengkapi Sarana Publik, Kejari Pontianak Canangkan Zona Integritas

Nah itu diharapkan tidak ada lagi tamu-tamu ini yang datang ke ruang masing-masing jaksa

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Kejaksaan Negeri Pontianak saat canangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Senin (18/3/2019). 

Lengkapi Sarana Publik, Kejari Pontianak Canangkan Zona Integritas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak mencanangkan menjadi kawasan zona integritas menuju menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 

Pencanangan tersebut yang di tandai dengan pelepasan balon, penandatanganan fakta integritas yang di lakukan oleh semua kepala seksi jajaran Kejaksaan Negeri Pontianak.

Selain itu, saat ini Kejari Pontianak sedang melengkapi falisitas dan sarana layanan publik dari  untuk menerima para tamu, pengunjung atau siapapun yang memiliki kepentingan ke Kejari Pontianak

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pontianak, R Ahmad Yani menuturkan di lengkapi sarana dan fasilitas publik di kantor tersebut diharapkan pelayanan masyarakat di Kejari Pontianak dapat berjalan dengan optimal dan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh terkait dengan pelayanan-pelayanan di sana. 

Baca: Prabahasa: DPRD Siap Kawal Pemprov Kalbar Tingkatkan IPM

Baca: Ketika Presiden ILC TVOne Karni Ilyas Bicara Sepakbola, Dukung Liverpool dan Ragukan Manchester City

Ahmad Yani Menjelaskan,  kegiatan pencanangan zona integritas Kejari Pontianak menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di halaman Kejari Pontianak.

"Pelayanan ini sengaja disiapkan oleh Kejari Pontianak sebagai suatu trobosan pelayanan pasca digelarnya pencanangan zona integritas WBK WBBM tersebut,"tutur Yani, Senin (18/3/2019)

"Jadi jika ada tamu-tamu yang datang ke Kejari Pontianak, misalnya dari perkara pidana umum ya, mungkin dari keluarga si tersangka ingin berkonsultasi terkait berapa lama penahanan dari pihak keluarganya. Nah itu diharapkan tidak ada lagi tamu-tamu ini yang datang ke ruang masing-masing jaksa," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Hal ini merupakan komitmen Kejari Pontianak untuk menghindari hal-hal yang bersifat negatif.

"Kurangnya sarana pendukung merupakan penyebab masih maraknya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, Jadi ketika sarana dan prasarana belum mendukung bisa mengakibatkan hal-hal yang berkaitan dengan moral atau integritas jaksa, sendiri" ujarnya. 

Nanti, pada saat layanan masyarakat satu atap ini telah selesai dibangun maka masyarakat akan di arahkan ke ruang tunggu, lalu menjelaskan keperluannya apa dan sama kepada siapa.

Kemudian petugas layanan ini akan menyiapkan segala keperluannya. Bahkan jika diperlukan, maka oleh petugas akan menghadirkan jaksanya langsung di sana sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Baca: Sujiwo: APBDes Harus Bertujuan untuk Kepentingan Masyarakat

Dijelaskan Ahmad, bangunan layanan satu atap tersebut saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Letaknya tepat di pojok sebelah kiri gedung Kejaksaan Negeri Pontianak. Kemungkinan akhir Maret 2019 pengerjaan gedung bisa diselesaikan. 

"Untuk pelayanannya sendiri akan dilaksanakan setelah gedung selesai dibangun. Bisa kita lihat saat ini sudah 90 persen, tinggal di finishing. Jadi ketika bangunan ini sudah selesai, maka akan segera difungsikan penggunaannya," tambah Yani.

Sejak 2018 lalu, Kejari Pontianak juga sudah menerapkan sebuah layanan masyarakat yang disebutnya E-tilang. Layanan ini berfungsi untuk menghindari adanya kecurangan atau pungli dari petugas Kejari Pontianak

Jadi, ketika ada masyarakat yang kena tilang, sebelumnya membayar dengan uang cas untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan oleh Kejati, maka dengan aplikasi E-tilang ini si pengendara tidak akan lagi bersentuhan dengan petugas Kejari Pontianak.

Pengendara akan diarahkan untuk melakukan pembayaran langsung ke bank BRI, sesuai dengan nominal denda yang telah ditetapkan.

"Jadi setelah itu, resi pembayaran tinggal diserahkan ke kami untuk mengambil SIM atau STNK tersebut," jelasnya. 

Selain itu, terdapat juga sebuah layanan yang menggunakan sistem Antar Alamat. Layanan ini merupakan sebuah sistem pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak terhadap kasus-kasus pidana. 

Yani mengakui, saat ini untuk pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak sangat susah diakses oleh pemilik, yang disebabkan oleh kendala layanan birokrasi maupun petugas itu sendiri.

 "Dengan adanya sistem Antar Alamat, barang bukti ini nanti diharapkan, pelayanan kami pada barang bukti itu dapat kami berikan yang terbaik. Tentunya barang bukti yang sudah inkrah," katanya. 

Pencanangan zona integritas WBK dan WBBM, lanjut Yani itu merupakan sebuah instruksi dari Kejaksaan Agung. Yang merupakan tindak lanjut dari permen nomor 52 tahun 2014 tentang aparatur negara, reformasi birokrasi serta dalam peraturan kejaksaan agung nomor 004/A/JA/03/2016 tentang retnet birokrasi kejaksaan republik Indonesia tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 

"Ini juga tindak lanjut dari reformasi pada saat rapat kerja 2018 kemarin,dengan adanya pencanangan zona integritas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik, yang mana pihak Kejati Pontianak mampu menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang ada.,"pungkas Yani.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved