Capai 25 Dollar Per Kilo Gram, Asosiasi Kratom Damba Regulasi
kata dia, kratom sangat besar manfaatnya untuk ekonomi masyarakat maupun devisa untuk negara.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Capai 25 Dollar Per Kilo Gram, Asosiasi Kratom Damba Regulasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Pekrindo, Yosef berharap pemerintah segera membuat regulasi terkait dengan kratom.
"Secara garis besar, kami diasosiasi mengharapkan kepastian regulasi kratom di Kalbar khususnya dan Indonesia umumnya supaya kami dari petani maupun pelaku usaha tidak bimbang, ragu atau ketakutan dengan situasi yang saat ini belum jelas secara hukum," katanya.
"Jadi kami mengharapkan pemerintah, baik itu tingkat daerah maupun pusat menyerusi bagaimana aturan yang tepat, bagaimana supaya komoditas ini bisa dijalankan sebagaimana umumnya komoditas lain yang suda dilegitimasi oleh negara," timpal Yosef.
Baca: Jadi Prioritas, KPU Sosialisasi Kepemiluan di Daerah Pinggiran
Baca: Putri Titian dan Junior Liem Sambut Kelahiran Anak Kedua, Wajah Bayi Mereka Jadi Sorotan
Menurutnya, secara ekonomi, pengaruh kratom sangat besar baik tingkat petani maupun tingkat lainnya karena ada turunan-turunan peluang pekerjaan.
Dari semua yang sudah dihitung, kata dia, kratom sangat besar manfaatnya untuk ekonomi masyarakat maupun devisa untuk negara.
Keratom, lanjut Yosef, mempunyai pasar besar di Amerika. Karena Amerika jumlah penduduk besar dan kebutuhan yang besar, termasuk juga Belanda.
Keraton tersebut, selain digunakan untuk produk herbal atau kesehatan, juga digunakan untuk kosmetik, sabun, balsem dan beberapa minuman energi yang sifatnya herbal.
"Harganya Kratom 25 Dollar perkg," kata Yosef.
Menurutnya pula, untuk pertumbuhan Keratom juga tidak hanya ada di Kapuas Hulu, namun juga terdapat di Melawi, Landak, Sintang, Sambas, hingga Ketapang. Serta beberapa wilayah tropis di Indonesia.
Maka dari itu, Yosef berharap pemerintah dapat membuat regulasi serta kebijakan terkait kratom, agar pihaknya mendapat kepastikan dan tidak seolah-olah menjual produk yang tidak dibenarkan negara.