Sudah Terima Paspor dan Visa Milik WNA, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Ketapang

Untuk proses lebih lanjutnya, akan kita sampaikan. Kita masih lakukan pemeriksaan,

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Foto bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Rudi Adriani bersama Wakil Bupati Ketapang, Drs. H. Suprapto pada acara syukuran HBI ke-69 di Kantor Imigrasi Ketapang. Senin, (28/1/2019) 

 Sudah Terima Paspor dan Visa Milik WNA, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Ketapang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Rudi Adriani mengatakan bahwa dari pemeriksaan awal TKA bernama Li Yudong yang saat ini masih ditahan di Kantor Imigrasi Ketapang, mengaku hanya melakukan ujicoba kemampuan sebelum nantinya dipekerjakan diperusahaan PT BSM New Material. Kamis, (14/03/2019).

"Yang bersangkutan menggunakan dokumen keimigrasian berupa izin kunjungan dengan visa B211 atau visa kunjungan," ujar Rudi pada beberapa waktu lalu.

Baca: BP 02 Keberatan Petahana Tak Cuti, Sabin: Silahkan Tempuh Jalur Yang Diakui Hukum dan Negara

Baca: Terkait Tenaga Kerja Asing, PT BSM Serahkan Persoalan ke Imigrasi

Rudi juga mengatakan, kalau dokumen berupa paspor dan visa yang bersangkutan sudah diterima oleh pihaknya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut setelah dilakukan pelimpahan dari Mapolres Ketapang.

"Untuk proses lebih lanjutnya, akan kita sampaikan. Kita masih lakukan pemeriksaan," terang Rudi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved