Terkait Tenaga Kerja Asing, PT BSM Serahkan Persoalan ke Imigrasi
Selanjutnya tinggal menunggu proses selanjutnya sebagaimana dugaan pelanggaran keimigrasian dari pihak Imigrasi lagi
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Terkait Tenaga Kerja Asing, PT BSM Serahkan Persoalan ke Imigrasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang saat ini masih diperiksa oleh pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang bernama LY.
Selaku perwakilan dari PT BSM New Material, Hotman pun angkat bicara, ia menegaskan kalau TKA yang bernama LY yang saat ini masih ditahan di Imigrasi Ketapang pada dasarnya memiliki izin tinggal yang legal.
Hotman mengaku kalau saat ini dokumen keimigrasian terkait paspor dan visa TKA yang bersangkutan sudah ada dan sudah diserahkan ke pihak Imigrasi.
Baca: Terpantau Berawan, BMKG Prediksi Turun Hujan di Kubu Raya
Baca: Bahasan Minta PNS Perkuat Profesionalisme dan Kompetensi Bidang
"Sudah kami serahkan ke Imigrasi. Selanjutnya tinggal menunggu proses selanjutnya sebagaimana dugaan pelanggaran keimigrasian dari pihak Imigrasi lagi," sebut Hotman, Kamis (14/3/2019).
Hotman pun menjelaskan, bahwa pihaknya selalu berkomitmen memperkerjakan para TKA yang memiliki legalitas termasuk dalam dokumen keimigrasian, hal ini terlihat dengan rutinnya pihaknya menyampaikan laporan keluar masuk TKA yang bekerja diperusahaannya.
"Kita rutin melaporkan TKA baik ke Disnaker maupun ke Imigrasi, karena itu tugas kita dan untuk memudahkan pengawasan dilakukan pihak-pihak terkait," pungkasnya.