Kalbar 24 Jam

Kalbar 24 Jam - Tahanan Masuk Islam, Video Kecelakaan di Siantan Hingga Oknum Guru Cabuli Siswinya

Kalbar 24 Jam - Tahanan Masuk Islam, Video Kecelakaan di Siantan Hingga Oknum Guru Ketapang Cabuli Siswinya,

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kalbar 24 Jam - Tahanan Masuk Islam, Video Kecelakaan di Siantan Hingga Oknum Guru Ketapang Cabuli Siswinya 

2. Soal Provinsi Kapuas Raya, Paolus Hadi: Jika Terwujud, Sanggau jadi Kota Administratif

Soal Provinsi Kapuas Raya, Paolus Hadi: Jika Terwujud, Sanggau jadi Kota Administratif

Bupati Sanggau, Paolus Hadi | TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius

Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan, bahwa dirinya telah menandatangani persetujuan pemekaran Provinsi Kapuas Raya. 
Seperti diketahui, selain Kabupaten Sanggau, yang diusulkan masuk dalam wilayah Provinsi Kapuas Raya adalah, Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau.

“Pak Gubernur meminta kepada seluruh bupati dan DPRD untuk memperbaharui syarat yang belum lengkap. termasuk pernyataan seluruh kepala daerah dan DPRD. Itu sudah kita penuhi semuanya, Seluruh Kabupaten/Kota. Mudah-mudahan,” katanya, Selasa (12/3/2019).

“Tapi kedepan kita bisa bahas. Kita juga melihat Kabupaten kita kan sudah diusulkan utuk pemekaran lagi. Kita ini kalau soal mekar, tidak pernah bilang tidak mau. Karena itu peluang,”tegasnya.

Baca: Sabin Ajak Umat Beragama Harus Saling Merangkul dan Mempersatukan

Namun, lanjut PH sapaan akrabnya, kembali lagi pada aturan, Jika aturan memungkinkan, mengapa tidak.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI.

1. Kronologi Oknum Guru di Ketapang Gagahi Siswi, Terbongkar Setelah Isi Handphone Tersebar

kronologi-oknum-guru-di-ketapang-gagahi-siswi-terbongkar-usai-isi-handphone-tersebar.jpg

Ilustrasi Kronologi Oknum Guru di Ketapang Gagahi Siswi, Terbongkar Usai Isi Handphone Tersebar - Kolase TribunPontianak.co.id

Oknum guru di Kabupaten Ketapang, EY (34) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada siswinya, M (16).

Tersangka EY saat ini mendekam di tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan tak senonoh EY terhadap muridnya terungkap sekitar Februari lalu.

Baca: Tahanan Polsek Pontianak Barat Memutuskan Jadi Mualaf, Terkesan Lihat Teman Satu Selnya Salat

Baca: Prediksi Skor Barcelona Vs Lyon Leg 2 Babak 16 Besar Liga Champion, Barca Diprediksi Hancurkan Lyon

Baca: Prediksi Starting XI Bayern Munchen Vs Liverpool, The Reds Diuntungkan Absen Pemain Munchen

Baca: Gmail dan Google Drive Dilaporkan Down di Beberapa Negara di Dunia, Indonesia Juga!

Saat itu korban kehilangan handphone. Tak lama setelah handphone hilang, foto-foto tak pantas milik korban tersebar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved