Mantan Karyawan PT New Kalbar Prossesor Menangkan Gugatan

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jalan Urai Bawadi, Pontianak Kota, merupakan sidang putusan

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YA'M NURUL ANSHORY
Proses persidangan antara Indra Juhardy (39) dan PT New Kalbar Process di Pengadilan Tipikor Jalan Urai Bawadi, Pontianak Kota, Rabu (13/3/2019). 

"Semua hasil putusan itu akan kita sampaikan, karena ada sebagian yang dipenuhi dan sebagian tidak dipenuhi oleh hakim," ujarnya, Rabu (13/3/2019).

Wariodi mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak PT NKP, karena masih ada waktu 14 hari untuk pikir-pikir apakah akan melakukan kasasi atau akan melaksanakan putusan hari ini.

"Koordinasi disini artinya dengan putusan ini akan kita laporkan dulu untuk memilih kasasi atau menerima putusan ini," tutupnya.

Senasib dengan Indra, mantan Admin Perusahaan PT NKP, Juwita Eka Pratiwi (25) juga di PHK oleh perusahaan sejak tanggal 1 Juli 2018 lalu.

Lebih tragis lagi, Juwita bahkan tidak pernah menerima surat peringatan sama sekali.

"Saya langsung dikeluarkan dengan pesangon cuma Rp. 2,3 juta rupiah lebih kecil dari gaji saya, tanpa ada SP 1, 2, dan 3, padahal pengabdian saya sudah hampir 7 tahun," terangnya saat diwawancara awak media pada Rabu (31/10/2018) lalu.

Juwita mengatakan dalih pemecatan oleh perusahaan terhadap dirinya karena membocorkan rahasia perusahaan.

"Padahal saya hanya menyampaikan absensi perusahaan, bukan yang lain," ucapnya.

Saat ini, perkara Juwita belum disidangkan, karena bergilir dengan perkara Indra yang sudah diputuskan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved