BNN Ungkap 534 Pil Ekstasi jaringan Rutan Sanggau dan Lapas Pontianak

BNN) Provinsi Kalbar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah sekitar 534 butir jaringan WBP

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di dampingi Kepala BNN Prov Kalbar Brigjen Pol Suyatmo tunjukan barang bukti narkoba jenis pil Ekstasi hasil pengungkapan dari BNN Prov Kalbar di Back Up Polda Kalbar. 

BNN Ungkap 534 Pil Ekstasi jaringan Rutan Sanggau dan Lapas Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah sekitar 534 butir jaringan warga binaan pemasyarakatan (WBP)

Ada tiga WBP yang terlibat yakni dua orang WBP Lapas Kelas II A Pontianak yakni Yuda dan Rian dan satu orang ‎WBP Rutan Kelas II B Sanggau yakni Gajan.

Kepala BNN Prov Kalbar‎ Brigjen Pol Suyatmo menuturkan pengungkapan peredaran narkoba jenis pil ekstasi ini pada Senin (25/2/2019) di depan Komplek Pergudangan modern Borneo Business Ico desa Sui Ambawang Kuala kab Kubu Raya.

"Bermula yang bermula yang berhasil di ringkus yakni seorang pria bernama Meki yang tertangkap oleh anggota BNN Prov Kalbar berikut sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan barang bukti narkoba ratusan pil ekstasi yang terbu‎ngkus plastik hitam,"kata Suyatmo pada Rabu (13/3).

Baca: VIDEO: Penyerahan Hadiah Nmax Dari Undian IndiHome Paket Sensasi Extra Akhir Tahun

Baca: Kalbar 24 Jam - Rekonstruksi Kasus Pasar Mawar, Karolin Ulang Tahun, Hingga Penipuan Dana Haji Plus

Baca: Walikota Pontianak Berikan Apresiasi Kepada SLB Dharma Asih Pontianak

Baca: BNN Siap Berkolaborasi Bersama KPA Tekan HIV AIDS dan Penyalahgunaan Narkoba

Dikatakannya lagi," selain Meki di tangkap saat akan melakukan transaksi dengan pelaku lain yakni Junaidi alias Jul, dan selanjutnya anggota langsung melakukan pengembangan lainnya dan pengakuan Meki, dirinya mendapa‎tkan pil ekstasi tersebut dari daerah Entubuh Tebedu, dan dirinya mendapatkan perintah pengambilan pil ekstasi itu dari Gajan WBP Rutan Kelas II B Sanggau,"kata Kepala BNN Prov Kalbar

Selanjutnya, Suyatmo menuturkan saat di lakukan pengembangan berbekal dari informasi dua pelaku yang telah diamankan di dapat lagi jaringan pelaku lain yakni jaringan Lapas Kelas II A Pontianak.

"Dari Jul, ia mengaku kalau dirinya menerima narkoba dari Meki yang melibatkan dua WBP Lapas Kelas II A Pontianak yakni‎ Yuda dan Rian,"katanya.

Dan Suyatmo juga menuturkan terungkapnya ini k dan berhasil meringkus sindikat narkoba ratusan butir pil ekstasi ‎ini bermula informasi dari masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba di wilayah sekitar kawasan kota Pontianak dan Kubu Raya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved