Kepsek Cabuli Siswi
DERETAN Fakta Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswi SD di Kelas! Kronologi, Hasil Visum hingga Modus
DERETAN Fakta Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswi SD di Kelas! Kronologi, Hasil Visum hingga Modus
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Deretan Fakta Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswi SD di Kelas! Kronologi, Hasil Visum hingga Modus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Deretan Fakta Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswi SD di Kelas! Kronologi, Hasil Visum hingga Modus
Aksi bejat kepala sekolah ini terungkap usai korban yang merupakan siswinya ini merasakan sakit di bagian kemaluannya.
Orangtua korban yang merasa tidak terima atas perlakuan tersebut lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Baca: Ditreskrimum Polda Kalbar Ringkus Tiga Bandar Togel Beromzet Ratusan Juta Rupiah
Berikut deretan fakta Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswi SD di Kelas yang dirangkum Tribunpontianak.co.id :
1. Kronologi

Oknum kepala sekolah, PJ (55) diduga cabuli siswi SD di dalam kelas.
PJ merupakan oknum kepala sekolah yang bertugas di SD yang terletak di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko mengungkapkan kronologi oknum kepala sekolah cabuli siswi SD kepada Tribun, Minggu (10/3/2019).
Menurut Kasat Reskrim, korban menceritakan kejadian pencabulan dilakukan oknum kepsek terjadi sekitar seminggu yang lalu.
Pada saat itu korban masih berada di ruang kelas sendirian, sedang mengerjakan tugas yang belum selesai.
"Sedangkan teman-teman yang lain sudah selesai dan dibolehkan pulang ke rumah," jelas Kasat Reskrim.
2. Modus
Saat sedang mengerjakan tugas tiba-tiba tersangka langsung menghampiri korban dan memberikan kue roti kepada korban.
PJ yang sudah ditetapkan tersangka melakukan aksi bujuk rayu terhadap korban.
"Oknum Kepsek ini kemudian melancarkan aksinya dengan langsung membuka baju dan celananya sendiri serta membuka pakaian korban dan melakukan pelecehan seksual," ucapnya.
Kasat Reskrim mengatakan, terungkapnya hal ini setelah kurang lebih satu minggu berlalu korban merasakan sakit pada bagian kemaluan saat buang air kecil.
"Pihak keluarga yang merasa terkejut atas kejadian ini. Langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Empanang," ungkapnya.
3. Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 81 atau 82, UU R I no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas U U nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas U U nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pasal 81 dan pasal 82 selama minimal 5 tahun sampai 15 tahun," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko membeberkan hasil Visum Et RepertumNo : 440/601/Dikes/Pusk.Epg/2019 Dasar Permintaan No Pol : Ver/03/III/2019 Polsek Empanang.
Hasil pemeriksaan, alat kelamin korban tampak terluka pada bagian bibir kiri ukuran 1,5 CM × 0,7 CM, dengan pinggir sedikit kemerahan, tidak tampak pendarahan.
"Tampak pula luka lecet di bibir dalam kemaluan kanan ukuran 1 CM × 0,5 CM, dengan pinggir sedikit kemerahan, tidak tampak pendarahan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/3/2019).
Selain itu juga, tampak robekan lama di selaput dara pada arah jam 3, jam 5, jam 7 dan jam 9. Robekan tampak sampai dasar, bentuk tidak teratur, tidak tampak pendarahan, tidak ada cairan sperma dari kemaluan.
"Kesimpulan dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan tersebut, adalah pemeriksaan luar didapatkan luka lecet pada bibir dalam kemaluan kiri dan kanan dengan pinggir sedikit kemerahan," katanya.
"Luka robek lama pada selaput dara di arah jam 3, jam 5, jam 7 dan jam 9 dengam Robekan tampak sampai dasar bentuk tidak teratur," ucapnya.