Kepsek Cabuli Siswi

BREAKING NEWS - Oknum Kepala SDN Cabuli Siswi Saat Kerjakan Tugas di Sekolah, Korban R Diimingi Roti

Sedangkan teman-teman yang lain sudah selesai dan diperbolehkan pulang ke rumah

TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka Kapsek SDN di satu Kecamatan Empanang diamankan di Mapolres Kapuas Hulu. 

"Pihak keluarga yang merasa terkejut atas kejadian ini. Langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Empanang," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka oknum kepsek, Siko menjelaskan, pelaku telah melanggar pasal 81 atau 82, UU R I no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas U U nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas U U nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang udang.

"Ancaman hukuman pasal 81 dan pasal 82 selama minimal 5 tahun sampai 15 tahun," ucapnya. (*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved