Waspada! Modus Baru Penjahat Bobol ATM Berhasil Diungkap Polisi
Sebab mereka menggunakan kartu ATM sendiri di mesin ATM yang disasar dengan melakukan tarik tunai.
Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal setelah polisi menerima laporan pembobolan ATM di sejumlah lokasi di Tangerang, sejak Januari sampai Februari 2019.
Lokasi mesin ATM yang dibobol tersebut ada di apartemen Paragon, Binong, Tangerang; mesin ATM di SPBU di Jalan Raya Serpong, Tangerang; mesin ATM di SPBU di Jalan Sekneg Raya, Pinang, Tangerang, serta pada Desember 2018 di mesin ATM di SPBU di Jalan Hasyim Ashari, Pinang, Tangerang.
Baca: Ajak Semua Pihak Cegah Gesekan, Anggon : Pesta Demokrasi Harus Dilaksankan dengan Aman
Baca: Line Up Persija Vs Madura United, Perebutan Tahta Grup D Piala Presiden 2019 Sedang Berlangsung
Selanjutnya, petugas kata Argo Yuwono, melakukan penyelidikan berupa interview atau memeriksa saksi, observasi dan undercover.
"Ini untuk mengetahui identitas dari para pelaku kejahatan tersebut. Sehingga pada Sabtu 23 Februari 2019, petugas berhasil menangkap 5 orang pelaku," kata Argo Yuwono.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Metro Jaya.
Barang bukti yang diamankan kata Argo Yuwono adalah 13 kartu ATM BRI, 2 kartu ATM BNI, 2 kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM BCA, 1kartu ATM CIMB Niaga, 1 buah obeng. 1 buah tang, 3 buah kawat, 2 buah pinset, uang tunai Rp 1.000.000, 2 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk SAMSUNG lipat warna putih, 1 HP, merk VIVO, 1 HP merk SAMSUNG A7, 1 unit handphone merk OPPO A71 warna putih, dan 1 unit handphone merk SAMSUNG GT09 warna hitam.
Baca: FPI dan Jawara Betawi Ancam Demo Setiap Jumat Jika DPRD DKI Menolak Lepas Saham Perusahaan Bir
Baca: Laga Pembuka Kompetisi Basket Justitia 3x3, Smunju Tantang SMAN Pontianak
Menurut Argo Yuwono kawanan sindikat ini biasanya berkumpul di rumah kontrakan salah satu tersangka yakni M alias S malam hari.
"Kemudian mereka berkeliling di daerah Serpong, Tangerang, dengan menggunakan 1 unit mobil Honda BRV warna silver untuk mencari sasaran. Biasanya adalah mesin ATM yang terletak di SPBU dan dalam keadaan sepi," kata Argo Yuwono.
Setelah menemukan lokasi mesin ATM yang akan dijadikan sasaran, kata Argo Yuwono, mereka lalu beraksi.
"Tersangka M alias S dan tersangka AH akan masuk ke bilik mesin ATM untuk melakukan transaksi penarikan pada mesin ATM seperti biasanya," kata Argo Yuwono.
Baca: Mahasiswa Pertanian Untan Ciptakan Komposter, Solusi Mengurangi Sampah Kota Pontianak
Baca: Bawaslu Kapuas Hulu Pastikan Tak Ada WNA Terdaftar di DPT
Namun pada saat mesin sedang menghitung jumlah uang, kata Argo Yuwono tersangka akan mencabut saklar pada mesin ATM, sehingga mesin mati dan transaksi gagal.
"Selanjutnya tersangka M alias S mencongkel lubang keluarnya uang dengan obeng dan merogoh atau mencongkel serta mengambil uang dari dalam mesin, dengan alat yang sudah disediakan," kata Argo Yuwono.
Atas perbuatannya kata Argo Yuwono para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: BREAKING NEWS - Satpol PP Terjunkan Mobil Pemadam Kebakaran Bongkar Kios PKL Pasar Sudirman
Baca: Pemkot Pontianak Menuju Pengolahan Sampah Bernilai Ekonomis, Bukan Sekedar Pengelolaan
"Untuk Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk pasal di Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar," kata Argo Yuwono. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap! Cara Baru Penjahat Membobol ATM, Uang Keluar dari ATM Tapi Rekening Tak Berkurang