Polisi Akhirnya Hentikan Proses Hukum Kasus Narkoba Andi Arief, Ini Alasannya
Iqbal beralasan bahwa Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kedalam kategori pengguna....
Baca: Cari Jodoh Anaknya, Juragan Durian Thailand Rela Janjikan Uang Rp 4,4 Miliar, 1 Rumah dan 10 Mobil
"Keluarga berperan mendorong AA semangat untuk sembuh. Kalau tidak, ini (narkoba) akan membahayakan keselamatan dan kesehatannya," papar Dedi.
"Penggunaan narkoba di bawah batas tertentu, disebut domestic crime. Jadi dalam kasus ini, peran keluarga paling dominan," sambungnya.
Adapun negara, seperti diungkapkan Dedi, hanya bisa memfasilitasi apa yang diinginkan pihak keluarga dalam rangka proses rehabilitasi.
Sementara untuk pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba, lanjutnya, yang terdekat dari Jakarta adalah Balai besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Lido, Kabupaten Bogor. Kendati demikian, pemilihan lokasi rehabilitasi akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Andi Arief sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal mengungkapkan polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).
Iqbal mengungkapkan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk mengkonsumsi narkoba. Namun, barang bukti narkoba yang diduga dikonsumsi Andi Arief tidak ditemukan di lokasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Narkoba Andi Arief Tidak Dilanjutkan ke Penyidikan dan di kompas.com dengan judul Polri Sebut Keluarga Andi Arief Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak: