Kalbar Sepekan

Kalbar Sepekan - PNS Terciduk Razia KTR, Oknum Dokter Rumah Sakit Ditangkap, Hingga Longsor Melawi

Ketiga PNS itu adalah MY, YL dan DH yang terciduk di sebuah kantor dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Jalan Kebangkitan Nasional

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Kolase/Tribunpontianak.co.id
Kalbar Sepekan - PNS Terciduk Razia KTR, Oknum Dokter Rumah Sakit Ditangkap, Hingga Longsor Melawi 

Kalbar Sepekan - PNS Terciduk Razia KTR, Oknum Dokter Rumah Sakit Ditangkap, Hingga Longsor Melawi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beragam peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu sepekan terakhir sejak Senin (25/2/2019) hingga Senin (4/3/2019) pagi. 

Informasi yang dirangkum dalam sepekan terakhir ini merupakan berita dengan tingkat keterbacaan yang tinggi dari pembaca tribunpontianak.co.id.

Informasi-informasi yang tak sekadar fakta peristiwa disekitar kita ini juga dapat dijadikan pelajaran dan perhatian semua pihak.

Berikut tribunpontianak.co.id merangkumnya:

1. Tiga PNS di Pontianak Terciduk Satpol PP Razia KTR, Terancam Pidana Kurungan, Besok Akan Disidangkan

Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menangkap basah PNS yang merokok di kawasan tanpa rokok saat razia KTR, Senin (25/2/2019) siang.
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menangkap basah PNS yang merokok di kawasan tanpa rokok saat razia KTR, Senin (25/2/2019) siang. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pontianak tertangkap basah oleh Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana sedang asik menghisap rokok di kawasan bebas asap rokok, Senin (25/2/2019) siang.

Ketiga PNS itu adalah MY, YL dan DH yang terciduk di sebuah kantor dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara.

Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan ketiga orang tersebut disita sementara kartu identitasnya sebagai jaminan.

Baca: Tiga PNS Yang Terjaring Razia di KTR Disidang, Ini Ancaman Hukumannya

Baca: Kabar Duka Datang Dari Artis Mikha Tambayong, Batal Manggung di Java Jazz Festival 2019

Baca: Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan Hadiri Panen Raya Gapoktan Pilar Makmur di Mempawah

Penyitaan sementara itu nantinya akan dikembalikan lagi usai ketiganya selesai mengikuti sidang dan di dakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak.

"Mereka akan dikenakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (27/2/2019) pagi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak," terang Syarifah Adriana.

Sebelum didakwa di muka hakim, Syarifah Adriana mengatakan ketiga PNS tersebut akan diserahkan ke BKD. BACA SELENGKAPNYA......

 2. Dua Siswi MTsN 03 Kesetrum, Begini Kronologi dan Kondisinya

Korban kesetrum, Dian saat ditimbun tanah usai terkena sengatan listrik di MTs Negeri 03 Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kamis (28/2/2019).
Korban kesetrum, Dian saat ditimbun tanah usai terkena sengatan listrik di MTs Negeri 03 Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kamis (28/2/2019). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Dua siswi MTs Negeri 03, Dian dan Elsa terkena sengatan listrik saat hendak menunaikan ibadah zuhur di halaman sekolahnya di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kamis (28/2/2019).

Menurut keterangan Ketua Komite Sekolah, Sadino, peristiwa bermula saat Dian yang merupakan keluarganya tidak sengaja menyentuh kabel listrik yang menjuntai saat hendak ke Surau.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved