Breaking News

Pengadilan Negeri Pontianak Menangkan Kepengurusan Yapandi Sebagai Pengurus Yarsi yang Sah

Allhamdulillah hampir 1 tahun lebih kita perjuangkan dengan adanya putusan pengadilan ini gugatan yang kami ajukan

Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Syahroni
Ketua Umum Yarsi, Dr. Yapandi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak menunjukan salinan putusan pada wartawan Tribun Pontianak, Rabu (20/2/2019). 

Pengadilan Negeri Pontianak Menangkan Kepengurusan Yapandi Sebagai Pengurus Yarsi yang Sah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lebih dari setahun, Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Pontianak mengalami kisruh internal akibat adanya dualisme kepengurusan yang dikeluarkan oleh notaris yang berbeda.

Kepengurusan pertama adalah berdasarkan Akta Notaris R Kusmartono SH, Nomor 16 Tanggal 21 Juni 2017 yang menetapkan Dr. Yapandi M.Pd, sebagai Ketua Umum Yayasan Rumah Sakit Islam Pontianak. Sedangkan kepengurusan lainnya atas dasar Akta Notaris Sundus Akbar, SH, M.Kn Nomor 1 tanggal 6 Juli 2017, yang menyatakan bahwa Ketua Yarsi adalah Drs. H. Syakirman dam Ibrabim Basry sebagai Sekretaris Umum Yarsi.

Sekian lama berperkara akhirnya, Pengadilan Negeri Pontianak mengeluarkan putusan terkait perkara dualisme atas gugatan yang dilakukan oleh kubu Dr.Yapandi.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor 76/Pdt.G/2018/PN.Ptk bahwa memenangkan kubu Dr Yapandi dengan akta notaris yang dikeluarkan R Kusmartono adalah pengurus yayasan yang sah.

Baca: Warga Australia Alanj Peserta Parade Tatung Ternyata Miliki Banyak Tato Motif Dayak di Tubuhnya

Baca: Terkait Logistik Pemilu, Rizki: KPU Harus Cepat Tanggap

"Kami dari Yayasan Rumah Sakit Islam Pontianak, Allhamdulillah hampir 1 tahun lebih kita perjuangkan dengan adanya putusan pengadilan ini gugatan yang kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Pontianak dengan segala pokok perkaranya dikabulkan," ucap Ketua Umum Yayasan Rumah Sakit Islam Pontianak, Dr.Yapandi saat diwawancarai, Rabu (20/2/2019).

Yapandi menjelaskan pihaknya menggugat akta notaris yang dikeluarkan Sundus Akbar, SH, M.Kn Nomor 1 tanggal 6 Juli 2017 dengan tiga tergugat, Drs.H Syakirman, Ibrahim Basry dan Sundus Akbar.

"Hasil putusan juga menyatakan bahwa eksepsi para tergugat tidak dapat diterima,"jelas Yapandi.

Kemudian didalam salinan putusan itu, menyatakan perbuatan tergugat I dan II yang membuat kepengurusan baru melanggar hukum.

Pengadilan juga membatalkan akta notaris yang dikeluarkan oleh Notaris Sundus Akbar tentang salinan pernyataan keputusan rapat pembina Yarsi Pontianak tanggal 6 Juli 2017 nomor 1.

Pengadilan juga menghukum tergugat I dan II, untuk membayar kerugian immateril sejumlah Rp1000. (seribu rupiah). Selain itu, dalam konpensasi dan dalam rekonpensi para tergugat dikuhum untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan Rp1.891.000 (satu juta, delapan ratus, sembilan puluh ribu rupiah).

"Untuk itu kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait, khususnya mahasiswa Yarsi, Farmasi, Pengelola Lembaga Pendidikan Yarsi dan Farmasi, Lembaga Rumah Sakit dan Apotek agar tenang dan tetap melakukan tugasnya sebagaimana mestinya sesuai dengan SOP. Sampai keputusan ini menjadi keputusan tetap," ujar Yapandi.

Baca: Kepengurusan DPD Majelis Perempuan Melayu Kapuas Hulu Resmi Dilantik, Ini Harapan Ana Mariana

Baca: 9 Sekolah Meriahkan Panggung Espresi Seni dan Budaya Kayong Utara

Pihaknya juga ingin menyampaikan kepada seluruh lembaga yang mengelola agar tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan standar operasionalnya.

Pengurus yang sah berdasarkan putusan pengadilan tidak bertanggung jawab jika ada yang melakukan diluar koordinasi. Karena itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan aset-aset umat.

"Yarsi ini milik umat, oleh karena itu kami hanya ingin melakukan ini sesuai dengan standar oprasional yang sudah di buat oleh para pendirinya. Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat khususnya teman teman, bapak-bapak yang mengelola Yarsi Pontianak saat ini agar dapat berkoordinasi dengan kami dan dapat menjalankan semua aktifitas seperti biasa, hanya saja hal - hal yang strategis perlu kita perbincangkan," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved