Nursyam: Syarat Adopsi Anak harus Sesuai UU

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa ‘fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Didit Widodo
tribunpontianak
Untung Selamet (47) menggendong bayi perempuan yang ingin diadopsinya di LKIA Pontianak, Senin (18/2/2019) 

Nursyam menjelaskan, anak yang terlantar seperti ini semua biaya perawatannya di lembaga penitipan itu di tanggung oleh Kementrian Sosial RI, inilah yang menjadi tugas pokok negara, kata dia.

"Tugas kami di sini, menjamin anak ini mendapatkan hak-hak perlindungan sosialnya, seperti menepatkan kepada keluarga yang memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan negeri," terangnya.

Nursyam menegaskan adopsi tidak bisa berdasarkan keputusan Dinas Sosial atau keputusan penampung anak ini, harus negara yang memutuskan proses transisinya.

"Berbeda dengan kasus ini, dia menemukan anak di depan rumah berartikan anak ini dibuang, ditelantarkan, bukan diberikan kepada dia. Makanya polisi datang untuk mengurusnya," ujar ujarnya.

Nursyam beranggapan karena kita tidak tahu apakah anak ini diculik oleh orang, lalu dibuang disitu, atau anak ini dibuang oleh ibunya. Selanjutnya apakah bapaknya rela?. “Semua bisa ada kemungkinan, selama polisi belum memutuskan atau SP3 kan,” tukas Nursyam.

Ia mengatakan, kepolisian meminta Dinas Sosial untuk mengurus anak ini melalui surat resmi untuk melindungi anak-anak yang tidak diketahui orangtuanya karena kasus hukum. Misal pembuangan anak, kekerasan anak dan sebagainya.

"Jika sudah SP3 di kepolisian barulah kami Dinas Sosial mengurus proses adopsi, dan menyerahkannya kepada calon orangtua asuhnya setelah ada putusan resmi dari pengadilan," pungkasnya.

Bayi yang ditemukan keluarga Untung kini dirawat di LKIA Pontianak
Bayi yang ditemukan keluarga Untung kini dirawat di LKIA Pontianak (tribunpontianak)

Untung Selamet (47) dan istrinya hanya bisa menahan pilu. Warga Dusun Karya 1 RT3/RW2, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya ini sangat sedih memikirkan seorang bayi berumur sebulan lebih yang belum dapat diadopsinya.

"Besar harapan kami untuk mengadopsi bayi itu. Karena dari awal bayi itu ditemukan di depan rumah saya, sedikit banyak kami sudah merawat meskipun hanya satu jam. Artinya, sudah seperti anak kandung kami," ujar Untung usai dari Kantor Dinas Sosial Kubu Raya, Senin (18/2/2019).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved