Pengamat Hukum: Pemerintah Berhak Bekukan Seluruh Kegiatan HTI

Mahkamah Agung, meskipun pihak berperkara dapat mengajukan upaya hukum PK, namun, putusan yang berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi.

kompas.com
KRISTIAN ERDIANTO Kompas.com - 08/05/2018, 17:12 WIB Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia Rokhmat S Labib (kiri) saat menggelar konferensi pers di kantor HTI, Crowne Palace, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

Pengamat Hukum: Pemerintah Berhak Bekukan Seluruh Kegiatan HTI

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan menolak kasasi yang diajukan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Penolakan kasasi itu membuat status HTI yang dibubarkan sebagai organisasi oleh pemerintah Indonesia sudah berkekuatan hukum tetap.

Setelah diterbitkannya putusan tersebut, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, merencanakan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

PK akan diajukan apabila terdapat alat bukti baru atau novum.

Baca: Video Mesum Pelajar Tersebar di Media Sosial, Polisi Tangkap Jukir, Ini Perannya

Pengamat hukum, Suhadi, mengatakan adanya putusan kasasi itu menandakan upaya hukum sudah selesai dan berkekuatan hukum.

"PK itu bukan menunda eksekusi, kalau memang itu dilakukan," kata dia, Minggu (17/2/2019).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, meskipun pihak berperkara dapat mengajukan upaya hukum PK, namun, putusan yang berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi.

Artinya, kata dia, HTI secara sah dinyatakan sudah bubar sebagai sebuah organisasi.

Atas dasar itu, dia menegaskan, pemerintah sudah mempunyai payung hukum sebagai landasan bertindak.

Menurut dia, pemerintah berhak membekukan segala kegiatan-kegiatan HTI.

Baca: Ini Alasan Warga Baduy Tolak Dana Desa Rp 2,5 Miliar dari Khawatir Dunia Luar hingga Merusak Adat

"Atas dasar itu diimbau kepada siapapun, patuhi hukum karena hukum panglima tertinggi. Dan semangatnya jelas, harus bicara mengenai negara ke depan. Negara harus dibangun bersama yang berdasarkan Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila," tambahnya.

Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kini telah sah dibubarkan.

Hal itu diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan HTI.

"Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2/2019).

Putusan MA itu diputuskan pada Kamis (14/2/2019), dimana hakim terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.

Kasus bermuara pada 2017 lalu, saat pemerintah melalui Menkumham membubarkan HTI berdasarkan Undang-Undang Ormas.

Baca: KPU Mulai Tempati Gedung Dukcapil Untuk Penyimpanan Logistik

HTI kemudian menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.

Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI pada Mei 2019.

Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.

Kemudian, HTI melanjutkannya dengan proses Kasasi ke MA.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Putusan MA Soal Penolakan Kasasi HTI Berkekuatan Hukum Tetap

Penulis: Glery Lazuardi

Sumber: Tribunnews
Tags
HTI
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved