Sukiman Tersangka
Pasca Ditetapkan KPK Tersangka, Sukiman Masih Beraktivitas Seperti Biasa
Anggota DPR RI Asal Kalbar, Sukiman pasca ditetapkan KPK RI sebagai tersangka dugaan suap terkait usulan
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Pasca Ditetapkan KPK Tersangka, Sukiman Masih Beraktivitas Seperti Biasa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPR RI Asal Kalbar, Sukiman pasca ditetapkan KPK RI sebagai tersangka dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018 masih beraktivitas seperti biasa.
Hal ini diketahui dari akun Facebook pribadinya, Sukiman yang terpantau aktif mengshare aktivitas yang dilakukannya bahkan didetik-detik sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK.
Seperti yang diketahui, Sukiman ditetapkan tersangka pada Kamis (07/02/2018).
Baca: Polsek Pontianak Timur Hadirkan Ustad Jamal Beri Tausiyah Pada Narapidana
Baca: BMKG: Kayong Utara-Ketapang Hujan Lokal Siang Ini
Baca: Bentuk Karakter, Mental dan Rasa Nasionalisme Melalui Paskibraka
Disaat itu, Sukiman menjadi Narasumber Workshop Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Sikeudes Versi 2.0 oleh BPKP Mitra Kerja Komisi XI DPR RI di Kabupaten Sintang.
Kemudian dikeesokan harinya, anggota Komisi XI DPR RI hadir dan membuka Turnamen Sepak Bola Tubong Cup Desa Labang Kec. Belimbing, Melawi.
Dan pada malam harinya, pria berkacamata ini pun menggelar silaturahim dan pembacaan surat Yasin bersama jamaah masjid Ibnu Taimiyah Nanga Pinoh, Melawi.
Postingan terbaru Sabtu (09/02/2019), Sukiman menyampaikan rasa dukanya pada satu diantara tokoh Kalbar yang pernah menjadi legislator hingga senator sekaligus tokoh PAN, H Ishaq Saleh.
Sukiman Tersangka Dugaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun 2018.
"Tersangka SKM (Sukiman) diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," papar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Saut memaparkan, pihak pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba juga menjadi tersangka.
Saat proses pengajuan, Natan bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan.
"Pihak pegawai Kementerian Keuangan meminta bantuan kepada SKM. Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait alokasi anggaran dana alokasi khusus untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018," kata Saut.
Baca: Pasca-KPK Tetapkan Sukiman Jadi Tersangka, Kantor DPW PAN Kalbar Sepi
Baca: Cegah Kasus Anggota DPR Dapil Kalbar Sukiman Berulang, KPK Ingatkan Ini Kepada Daerah
Baca: Pasca Ditetapkan Tersangka, Rumah Anggota DPR RI Sukiman di Pontianak Tampak Sepi
Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar.
Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 dan 33.500 dollar Amerika Serikat.
Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat," kata Saut.
Sukiman diduga menerima uang tersebut antara bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara.
Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Natan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
1.Aktifitas di Kediaman dan Kantor DPW PAN Kalbar Sepi

Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Dapil Kalbar, Sukiman di kawasan Parit Haji Husien II Pontianak terpantau sepi tidak ada aktivitas.
Walaupun begitu, tampak beberapa motor terpajang dirumah yang cukup megah ini.
Penghuni rumah urutan pertama dari satu diantara kompleks di Jalan Parit Haji Husien II Pontianak ini pun tampak tidak merespon saat coba untuk disapa berkali-kali, baik melalui lisan maupun ketukan pintu.
Rumah aspirasi Sukiman ini tampak megah dengan bangunan dua lantai dan dua pintu, serta berada dikawasan elit.
Security komplek, Didik, membenarkan jika rumah yang bernomor A2 tersebut benar rumah Anggota DPR RI, Sukiman.
"Memang benar rumah Pak Sukiman, Anggota DPR RI asal Melawi," katanya.
Baca: TERPOPULER - Real Betis vs Valencia, 2 Siswi Tewas Kecelakaan, Hingga Reva Alexa Tertangkap Nyabu
Baca: Kalbar 24 Jam - Sukiman Tersangka, Dua Siswi Terlindas Truk, Hingga Kebakaran Pabrik Tahu di Sintang

Serupa kondisi di Kantor DPW Partai PAN yang berada di Jalan Merdeka Barat, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak hingga pukul 10.30 WIB juga tampak sepi, Jumat (08/02/2019).
Tak ada Aktivitas yang berarti di kantor ini.
Di kantor ini, hanya ada 2 orang staf kantor yang berjaga seorang perempuan dan seorang laki - laki.
Seorang staf bernama Silvi mengatakan bahwa Boyman Harun sejak beberapa hari terkahir belum datang ke kantor.
Iapun tak mengatahui pasti kapan Boyman Harun ketua DPW PAN Kalbar ini akan datang.
"Biasanya si bapak kalau mau datang nelpon dulu, tapi ini belum ada nelp si,"ungkapnya.
Baca: Polisi dan Panwascam di Kapuas Hulu Sosialisasi Pemilu Damai
Baca: Riwayat Putusan Reva Alexa Ganti Kelamin di Pengadilan Negeri Singkawang
2. Berada Di Kalbar saat Ditetapkan Tersangka
Bersamaan dengan kabar ditetapkannya Sukiman sebagai tersangka, Anggota Komisi XI DPR-RI Dapil Kalbar H Sukiman diketahui tengah menghadiri Workshop Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes di Gedung Pancasila, Kabupaten Sintang, Kamis (7/2/2019) pagi WIB.
Sukiman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dan langkah-langkah dari pemerintah bersama DPR sebagai sebuah dukungan dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih baik.
"Kita harapkan tata kelola keuangan desa ini lebih baik mulai, dari perencanaan pelaksanaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban dana desa yang sudah kita anggarkan bersama dengan pemerintah ini," ujar Sukiman.
Dia menyampaikan bahwa di tahun 2019, pemerintah telah meanggarkan untuk dana desa ini hampir 70 triliun.
Sebab itu, transparansi dari penggunaan dana desa ini dapat diawasi dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca: KLARIFIKASI Balitbang Kompas: Hoaks Survei Enam Daerah Pemilihan Kota Bandung
Baca: Berikut Data Penyebab Perceraian di Ketapang Tahun 2017
"Dengan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 ini, kita harapkan semua lebih baik. Sebab harapan bapak Presiden agar semua lebih simpel, mudah dan cepat," harap Sukiman.
Selain itu, pentingnya membuat tata kelola keuangan desa menjadi lebih baik lewat Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 ini juga mengingat setiap tahun kendala dana desa tidak terserap secara keseluruhan karena masalah pelaporan dan pertanggungjawaban.
"Oleh karena itu mudah-mudahan dengan sistem yang baru ini lebih mudah dan sederhana serta mudah terbaca oleh teman-teman dalam tata kelola keuangan desa sehingga menjadi semangat perbaikan dari sebelumnya," katanya.
3. Sukiman Minta Didoakan
Saat dikonfirmasi melalui selular, Sukiman menuturkan jika ia juga baru mengetahui hal tersebut karena memang sedang dalam perjalanan.
Namun, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun meminta doa agar dapat kuat menghadapi penetapan tersangka oleh KPK.
"Saya sedang di perjalanan, dari Sintang menuju Sanggau, saya sendiri pun belum tahu ini apa, apa masalahnya, doakan saja mudah-mudahan saya kuat, diberikan Allah SWT kemudahan,” katanya.
“Itu saja, saya mohon doanya, Insya Allah semua itu bisa semuanya, dan bisa tenang, dengan tegar, yang tabahkan karena saya juga belum tahu, maaf omong tidak pernah di dalam penyidikan dan sebagainya ditanya angka dan sebagainya," kata Sukiman, kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (07/02/2019) malam.
Ia menerangkan, jika yang disangkakan tidaklah benar, karena dirinya tidak pernah ketemu dengan yang disebutkan KPK.
Walaupun memang Sukiman menerangkan akan mengikuti proses yang ada.
"Makanya saya bilang, itu tidak benar semua, kan saya tidak pernah ketemu mereka, tidak pernah minta apa pun, kita ikuti saja proses hukumnya," tukasnya.
4. Nasib Pencalonan Sukiman di DPR RI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, Ramdan menerangkan, terkait status sebagai Caleg DPR RI Dapil Kalbar 2, Sukiman yang menjadi tersangka KPK tetap berjalan.
"Proses pencalonannya tetap, karenakan proses hukum masih berjalan, belum inkrah," kata Ramdan, Kamis (07/02/2019) saat dihubungi Tribun Pontianak via selular.
Hal ini karena, kata dia, memang mesti menunggu putusan hukum berkekuatan tetap.
"Memang terkait proses pencalonan DPR RI di KPU RI, tapi terkait proses pencalonan, kalau ada tersangka yang kaitannya seperti ini, menunggu keputusanya sampai inkrah," bebernya.
Lebih lanjut, Ramdan pun menerangkan jika proses pencalonan Sukiman terus berjalan.
"Pokoknya kita menunggu inkrah terkait putusan ini. Proses pencalonannya terus berjalan," tutupnya.
5. Profil dan Perjalanan Singkat Karier Sukiman
Dikutip dari wkidpr.org, inilah profil Sukiman yang disebut saat ini menjabat Komisi XI - Keuangan, Perencanaan Pembangunan, Perbankan
Informasi Pribadi
Tempat Lahir: Nanga Pak
Tanggal Lahir: 15/07/1968
Alamat Rumah Kompleks Perumahan DPR-RI Kalibata F7 No.491, Rawajati. Pancoran. Jakarta Selatan. DKI Jakarta
No Telp
Informasi Jabatan: -
Partai: Partai Amanat Nasional
Dapil : Kalimantan Barat
Komisi : XI - Keuangan, Perencanaan Pembangunan, Perbankan
Latar Belakang
Sukiman terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil Kalimantan Barat setelah memperoleh 83,037 suara.
Sukiman adalah petinggi dari PAN dan menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sejak 2010.
Pada periode 2009-2014, Sukiman bertugas di Komisi II dan Komisi IV DPR-RI.
Ketika bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri & otonomi daerah, Sukiman dikenal sebagai penggagas pemekaran propinsi dan pembentukan propinsi Kapuas Raya (PKR).
Dari awal periode 2014-2019 Sukiman bertugas kembali di Komisi II DPR-RI.
Namun, pada bulan Mei 2016, ia dipindahkan menjadi anggota Komisi XI DPR-RI.
Pendidikan
S1, Universitas Tanjung Pura, Pontianak (1995)
S2, Universitas Tanjung Pura, Pontianak (2002)
Perjalanan Politik
Sukiman mengawali karir politiknya sejak di bangku kuliah di 1992 dengan aktif berorganisasi di beberapa organisasi sayap muda Partai Golongan Karya yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Barat sebagai Ketua Biro dan di Gerakan Mahasiswa (GEMA) Kosgoro Pontianak sebagai Ketua (1992-1995).
Sukiman merintis karir politiknya dengan PAN sejak 1999 mulai tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sintang, Kalimantan Barat sampai dengan Sukiman menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalimantan Barat dan berhasil dipercaya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Melawai Kalimantan Barat periode 2004-2009.(tribunpontianak.co.id/*)