Riwayat Putusan Reva Alexa Ganti Kelamin di Pengadilan Negeri Singkawang

Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kasus narkoba yang menyeret selebgram cantik Reva Alexa.

Instagram/Lucinta Luna
Selebgram Reva Alexa 

Riwayat Putusan Reva Alexa Ganti Kelamin di Pengadilan Negeri Singkawang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kasus narkoba yang menyeret selebgram cantik Reva Alexa.

Nama lahir asli Reva Alexa ternyata Yogi Saputra.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa selebgram sekaligus model video klip Reva Alexa adalah seorang transgender.

Seperti diberitakan sebelumnya, Reva Alexa diamankan di rumahnya di Perumahan Taman Beverly Golf di Jalan Danau Belinda Nomor 12 Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (06/02/2019) sekira pukul 02.15 karena mengonsumsi sabu.

Ia diamankan bersama rekannya Iwan Kurniawan, model majalah pria.

Baca: Ka‎sdam XII Tanjungpura Pimpin Upacara Ops Gaktib Yustisi 2019 di Pontianak

Baca: Sejarah Deklarasi Persaudaraan antara Vatikan dan Al Azhar, Gus Dur: Tuhan Tidak Perlu Dibela

Baca: KLARIFIKASI Balitbang Kompas: Hoaks Survei Enam Daerah Pemilihan Kota Bandung

Reva Alexa alias Anggi diketahui dulunya adalah pria dengan nama Yogi Saputra.

"Namun, pada bulan Agustus 2018, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, yang bersangkutan berganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan nama Anggi alias ACA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Karenanya kata Argo, di KTP yang bersangkutan saat ini namanya tertulis Anggi dan berjenis kelamin perempuan.

"Tetapi nama aslinya saat lahir adalah Yogi Saputra dan berjenis kelamin laki-laki," kata Argo.

Tribun Pontianak mencoba menelusuri putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat.

Dimana yang bersangkutan berganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan nama Anggi alias ACA melalui website resmi PN Singkawang http://pn-singkawang.go.id/sipp/list_perkara/search.

Data Reva Alexa
Data Reva Alexa (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Dalam web dengan kata kunci Yogi Saputra terdapat dua perkara. Pertama 

Nomor Perkara 187/Pdt.P/2018/PN Skw dengan tanggal register 21 Agustus 2018.

Klarifikasi perkara tertulis lain-lain. Para pihak dengan pemohon Yogi Saputra. Status perkara minutasi dengan lama proses enam hari.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved