2019 Desa Wajib Menggunakan Siskeudes Versi 2.0
Aplikasi Siskeudes telah mengakomodir seluruh regulasi terkait dengan keuangan desa
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Tri Pandito Wibowo
2019 Desa Wajib Menggunakan Siskeudes Versi 2.0
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Plh Bupati Sanggau, AL Leysandri membuka workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan Desa dengan aplikasi Siskeudes veri 2.0 di GPU Sanggau, Jumat (8/2/2019).
Hadir juga Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), Iskandar Novianto, Kepala Perwakilan BPKP Kalbar, Direktur Binmas Polda Kalbar, Kombes Pol Mujiyono.
Baca: Midji Tegaskan Tidak Tolerir Praktek Penitipan Berkas CV Saat Open Bidding Eselon II
Baca: Ditangkap Polisi Usai Edarkan Uang Palsu, SJ Akui Baru 2 Minggu Kenal SW
Selain itu juga dihadiri jajaran OPD dilingkungan Pemkab Sanggau, para Camat, Kepala desa dan tamu undangan lainya.
Plh Bupati Sanggau, AL Leysandri menyampaikan, Aplikasi Siskeudes telah mengakomodir seluruh regulasi terkait dengan keuangan desa, dirancang secara terintegrasi serta memiliki sistem pengendalian intern yang melekat dan efektif dalam menghasilkan informasi keuangan.
“Hal ini tentunya akan memberikan rasa nyaman bagi pengelola keuangan di desa dalam mewujudkan akuntabilitas, partisipatif dan transparan dalam pengelolaan keuangan desa, ” katanya.
Untuk itulah, Leysandri mengimbau kepada para Kades untuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan dipersilahkan untuk bisa bertanya kepada para narasumber kita terkait dengan Aplikasi Siskeudes versi 2.0 ini.
Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Wilayah III, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Iskandar Novianto menyampaikan,
Tahun 2019, seluruh Desa sudah wajib menggunakan aplikasi Siskeudes versi 2.0. Dan Khusus desa di Kabupaten Sanggau, ditargetkan bulan Februari aplikasi tersebut sudah digunakan dalam tata kelola keuangannya.
“Sebetulnya kita sudah memiliki aplikasi yang lama versi 1.0. Itu sesuai dengan Permendagri yang lama nomor 113 tahun 2014. tata kelola keuangan desa ini kan mengalami perubahan. Artinya untuk lebih bagaimana informasi keuangan itu lebih dapat digunakan, Lebih informatif, ” katanya, Jumat (8/2/2019).
Baca: Lantik 190 Pejabat Struktural, Midji Minta Bekerja Berdasarkan Data
Baca: Tampil di Pontianak Food Festival 2019, PLN Promo Penggunaan Kompor Induksi
Mereka, lanjutnya, juga bisa menganalisis apa yang sudah dikerjakan itu seperti apa. “Sehingga Permendagri nomor 113 itu diubah menjadi Permendagri nomor 20 tahun 2018,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam versi 2.0 banyak tata kelola yang disempurnakan, Termasuk laporan-laporannya. Untuk itulah aplikasi pun harus disesuaikan, Sehingga aplikasi yang lama versi 1.0 diubah menjadi 2.0, yang sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018, yang memudahkan Desa.
“Misalnya ada anggaran kas Desa. Kemudian catatan-catatan atas laporan keuangan Desa, itu kalau di versi 1.0 belum ada. Permendagri nomor 20 mengakomodir itu, Otomatis aplikasinya pun harus kita sesuaikan. Harapannya nanti, setelah teman-teman desa mempelajari teknis penggunaannya bisa lebih memudahkan mereka,” jelasnya.
Bahkan, Februari 2019, ditargetkan aplikasi ini sudah digunakan seluru desa. Desa yang tidak menggunakan aplikasi tersebut, APBDes-nya tidak akan bisa dicairkan. Target tersebut, lanjut Iskandar bukan sesuatu yang sulit dicapai. Karena Perwakilan BPKP Kalbar sudah memberikan tata cara penggunakan aplikasi tersebut secara teknis.
“Transfer knowladge-nya sudah diberikan kepada Kabupaten Sanggau. Kita harapkan Dinas Pemdes nya ini segera menularkan kepada teman-teman di desa. Nanti kalau ada kesulitan BPKP siap membackup, ” tegasnya.
“Tapi sebetulnya ilmunya sudah dipegang oleh teman-teman di kabupaten yang kita sebut sebagai supra desa. Camat, BPD, itu supra desa. Dia harus membimbing desa-desa tadi untuk menggunakannya,” tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/plh-bupati-sanggau-saat-membuka-workshop-evaluasi-implementasi-sistem-tata-kelola-keuangan-desa.jpg)