2019 Desa Wajib Menggunakan Siskeudes Versi 2.0

Aplikasi Siskeudes telah mengakomodir seluruh regulasi terkait dengan keuangan desa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Plh Bupati Sanggau, AL Leysandri saat membuka workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan Desa dengan aplikasi Siskeudes veri 2.0 di GPU Sanggau, Jumat (8/2/2019). 

Dikatakanya, pertimbangan lainnya, adalah para perangkat desa sebelumnya sudah terbiasa menggunakan aplikasi versi 1.0. Dan tidak membutuhkan waktu lama ketika harus pindah ke aplikasi 2.0.

“Kecuali kalau belum pernah sama sekali. Kita targetnya Januari. Tapi ini kan seluruh desa dari Sabang sampai Merauke, saya kira tidak butuh waktu lama,” ujarnya.

Baca: Istri Ditangkap Saat Belanjakan Uang Palsu, Ini Ungkapan Suami MN

Baca: VIDEO: Pembukaan Pontianak Food Festival Khatulistiwa Jazz dan Pameran Dekranasda 2019

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Kalbar, Raden Suhartono, berharap agar perangkat desa sesegera mungkin menggunakan aplikasi Siskeudes 2.0. semakin cepat APBDes disusun menggunakan aplikasi tersebut, semakin cepat cair.

“Keterlambatan pencairan APBDes akan sangat berpengaruh pada serapan anggarannya. Ketika terlambat otomatis, pencairan tahap I jadi terlambat, pertanggungjawabannya juga terlambat, ” tuturnya.

Padahal, lanjutnya, pertanggungjawaban tahap I menjadi syarat pencairan tahap II. Sehingga pencairan yang ketiga baru dilakukan penghujung tahun. “Sehingga tidak bisa digunakan semua. Tapi itu jadi SILPA, ” pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved