Lagi-Lagi, Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJMD Kalbar 2018-2023 Ditunda Karena Tak Kuorum

Untuk kesekian kalinya, rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir H Suriansyah 

Ia berharap kondisi ini tidak berlarut. Sebab, jika Raperda RPJMD belum rampung sesuai tenggat waktu maka Kalbar bisa terkena sanksi dari Pemerintah Pusat.

Seperti diketahui, batas waktu akhir yang ditentukan adalah 5 Maret. Namun, waktu itu termasuk proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

“Jadi efektifnya hanya sekitar 5 bulan pasca kepala daerah dilantik, itu harus sudah disahkan dan diundangkan. Kalau terlambat disahkan tentu dampaknya merugikan. Sanksinya tidak dibayarkan hak-hak keuangan anggota legislatif dan eksekutif dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur,” pesannya.

Politisi Gerindra itu mengingatkan pentingnya RPJMD sebagai pedoman pembangunan Kalbar lima tahun mendatang. Nantinya, RPJMD akan ditindaklanjuti dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahunan.

“Masukan-masukan sudah diakomodir semua. Cuma memang masih dianggap terlalu singkat karena pembahasannya hanya beberapa hari saja. Sejumlah fraksi maunya pembahasan itu dilakukan lebih instensif,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved