Ungkap Kasus Pencurian, Perjudian, Miras Dan Ilegal Loging, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Kapolsek Entikong, Meliau, Tayan Hilir
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Ungkap Kasus Pencurian, Perjudian, Miras Dan Ilegal Loging, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Kapolsek Entikong, Meliau, Tayan Hilir dan Meliau menggelar press release terkait pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Sanggau, di halaman Mapolres Sanggau, Senin (4/2/2019).
Adapun kasus yang diungkap
diantaranya, pengungkapan kasus miras jenis arak di desa Sungai Mayam, kecamatan Meliau, kabupaten Sanggau dengan tersangka inisial JS.
Kemudian, polisi juga berhasil mengungkap kasus perjudian di Sungai Mawang, kecamatan Kapuas dan kecamatan Meliau, kabupaten Sanggau.
“Ini terkait pengungkapan penyakit masyarakat dalam kegiatan rutin dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Imlek dan Cap Go Meh, ” kata Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi.
Baca: Moment Imlek, Harga Sembako di Ngabang Stabil
Baca: Jelang Imlek, Polsek Pontianak Timur Laksanakan Giat Cipta Kondisi
Baca: Klasemen Sementara Liga Inggris Pekan 25 - Man United Bangkit, Arsenal Takluk, Liverpool Terancam
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, pertama kasus Curat, dengan pelaku atas nama Andi. “Dia merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk sel dan pernah melarikan diri dari Lapas.
Barang bukti yang diamankan, berupa dua buah laptop, ” tuturnya.
Kemudian, Polisi juga berhasil mengungkap kasus Curanmor di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), empat TKP di kecamatan Toba dan satu TKP di kecamatan Tayan Hilir.
“Ini curanmor yang bisa kita ungkap. Tentunya juga ini berkat kerjasama seluruh masyarakat sehingga mau memberikan informasi kepada kami, untuk mengungkap pelakunya, ” ujarnya.
“Ini ada delapan pelaku kejahatan yang dapat kita ungkap, diantaranya residivis-resivis kambuhan. Sehingga kita melakukan tindakan yang terukur dengan melumpuhkan para pelaku, ” tambahnya.
Sehingga, lanjutnya, menjadi warning bahwa Sanggau betul-betul aman dan tidak ada lagi para pelaku dari luar yang ingin masuk di wilayah Sanggau untuk membuat kekacauan ataupun melakukan tindak pidana di wilayah kabupaten Sanggau.
Selain kasus miras, perjudian, dan pencurian, jajaran Polres Sanggau juga mengungkap kasus ilegal loging di wilayah perbatasan Entikong.
“Yang mana barang ini berasal dari kabupaten Landak yang bisa kita amankan di wilayah perbatasan. Pelaku inisial IS dengan membawa satu buah unit mobil Dum Truk yang berisikan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, ” pungkasnya.