Honorer Tersangka Mucikari
Wah! Ternyata Ini Tarif Korban Prostitusi Online Libatkan Oknum Honorer Dinas PU di Kalbar
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
"Sekitar pukul 22.25 WIB, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang memesan korban melalui tersangka di kamar nomor 301 lantai tiga satu hotel berbintang bersama dengan pelapor," tuturnya.
"Setelah itu, anggota langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di lobby hotel guna menunggu korban atau pelapor yang disuruhnya melayani seorang pria," lanjutnya.
Saat ini Eko mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan WD pria pemesan.
Kemudian memeriksa SS selaku korban dan pelapor serta telah menahan SD.
Status SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.097.000, satu unit handphone merk Iphone X, satu alat kontrasepsi serta sebuah kunci kamar nomor 301," jelasnya.
Baca: VIDEO: Pohon Akasia Tumbang di Jalan Ayani Pontianak
Baca: Video: 22 Pelajar Bolos di Giring Satpol PP, Ini Kata Kabid Nazaruddin
Eko membeberkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka merupakan seorang tenaga honorer yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.
Dimana tersangka 'menjual' korban melalui aplikasi via whatsapp.
Korban dijual karena terlilit utang dengan tersangka.
"Karena utang tersebut dijadikan modus tersangka menjual korban. Korban sudah dijual sebanyak tiga kali yang mana uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka sedangkan korban tidak mendapatkan bagian sama sekali," jelasnya.
Eko menjelaskan, untuk WD pria yang memesan tersebut saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp. 600 juta.
Baca: Tambul Husein Minta Tokoh Masyarakat Gali Sejarah Kerajaan Bunut
Baca: Indosat Ooredoo Beberkan 100 Hari Pencapaian Kerja Chris Kanter
Kasus Prostitusi di Pontianak
Belum lama ini, peristiwa serupa Polda Kalbar melalui Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di Hotel berbintang, Jalan Gajahmada Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tersangka mucikari diketahui berstatus mahasiswi.