Sat Reskrim Polres Ketapang Amankan Pelaku Tindak Pidana Ilegal Logging

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kayu, SP tidak dapat menunjukan dokumen tersebut. Dan akhirnya pelaku dan barang bukti kayu

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Barang bukti berupa satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax warna silver dan 49 batang kayu Belian yang berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang atas pelanggaran tindak pidana ilegal logging yang terjadi di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang. Senin, (28/01). 

Sat Reskrim Polres Ketapang Amankan Pelaku Tindak Pidana Ilegal Logging

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (36) warga Dusun Cali, Kecamatan Nanga Tayap yang diduga melakukan tindak pidana ilegal logging.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penangkapan terjadi setelah anggotanya yang sedang berpatroli pada hari Senin, (28/01/2019) sekitar pukul 02.00 Wib, menemukan adanya mobil bermuatan kayu yang dikemudikan oleh pelaku SP melintas di Jln. Siduk, Desa Sumber Periangan Kecamatan Nanga Tayap.

Baca: Banitreskrim Polsek Singkawang Utara Amankan 168 Kayu Diduga Ilegal

Baca: KPPAD Kalbar Datangi Rumah NN, Korban Penganiayaan oleh Ibu Kandung di Sambas

Baca: Kapolsek Menyuke Safari Kamtibmas dan Cek Poskamling

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kayu, SP tidak dapat menunjukan dokumen tersebut. Dan akhirnya pelaku dan barang bukti kayu tersebut digiring ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang kita sangkakan yaitu orang perorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan," terang Eko.

Untuk itu atas kejadian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang yaitu, satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax warna silver dan 49 batang kayu Belian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved