Banitreskrim Polsek Singkawang Utara Amankan 168 Kayu Diduga Ilegal
"Tempat tersebut dalam keadaan tertutup yang dikelilingi pagar semen serta seng dan berada tepat di belakang sebuah Ruko kosong," tuturnya
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Banitreskrim Polsek Singkawang Utara Amankan 168 Kayu Diduga Ilegal
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Banitreskrim Polsek Singkawang Utara mengamankan 168 batang kayu diduga ilegal karena tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di Jalan Demang Akub, Gg Mahoni, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 16.00 wib.
"127 batang balok kayu ukuran 8x16 meter dan 41 batang balok kayu (ukuran 8x12 meter. Total kayu 168." kata Kapolsek Singkawang Utara, AKP Sunaryo, Rabu (30/1/2019).
Baca: Komitmen Wujudkan WBK, Anggota Polsek Pontianak Timur Tanda Tangani Fakta Integritas
Baca: Polres Singkawang Lanjutkan Penyelidikan Pencurian di Kediaman Direktur RSUD Abdul Aziz
Baca: Disparpora Data 97 Kamar Homestay di Singkawang Belum Dihuni
Pada Selasa (29/1/2019), sekira pukul 15.00 wib, pelapor bersama Banitreskrim Polsek Singkawang Utara telah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa diduga di Jalan Demang Akub, Gg Mahoni, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara ada tempat penimbunan atau penyimpanan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan ke tempat tersebut yang hasilnya ternyata benar bahwa di tempat tersebut ditemukan barang bukti 127 batang balok kayu ukuran 8x16 meter dan 41 batang balok kayu ukuran 8x12 meter.
"Tempat tersebut dalam keadaan tertutup yang dikelilingi pagar semen serta seng dan berada tepat di belakang sebuah Ruko kosong," tuturnya.
Pelapor bersama Banitreskrim Polsek Singkawang Utara yang dipimpin oleh Kapolsek Singkawang Utara mendatangi dan mencari saksi-saksi dibsekitar tempat kejadian, namun saksi-saksi tidak mengetahui keberadaan barang bukti tersebut.
Mereka pun tidak mengetahui pemiliknya serta sementara belum ada informasi maupun petunjuk tentang orang yang dicurigai sebagai pelaku tersebut.
"Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke halaman kantor Polsek Singkawang Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.