Kiki Priyo: Pemkot Harus Punya Aturan Detail Pengelolaan Sampah

Pengurangan sampah itukan bisa sukarela dan bisa juga dipaksa, kita harus coba itu dua-duanya

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono tengah berbincang bersama Kiki Priyo Utomo yang merupakan akademisi Untan, Dosen Teknik Lingkung, Kamis (24/1/2019). 

Kiki Priyo Utama Berikan: Pemkot Harus Punya Aturan Detail Pengelolaan Sampah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - "Kemarin sudah kami bahas dalam diskusi yang dilakukan oleh pemerintah kota, kalai mau pengelolaan ideal kami sampaikan harus dilakukan dari awal," terang Dosen Lingkungan Hidup Untan, Kiki Priyo Utomo, Kamis (24/1/2019).

Tidak cukup  dilakukan dari sisi teknis saja, artinya sisi teknis ini sering kali belum bisa menyelesaikan dengan tuntas karena ada aspek lain hususnya aspek aturan yang belum cukup. 

"Kami menyarankan pertama Pemkot harus punya aturan yang mengatur lebih detail, saat ini memang ada mengenai Perda Sampah, tapi harus adapula aturan tentang pemilahan sampah, tentang kewajiban mendaur ulang terus kewajiban tentang menggunakan bahan yang biodegradable," jelasnya. 

Baca: Nugroho: Penularan HIV-AIDS Akibat Perilaku Kurang Baik

Baca: Jawab Rumor Ada Friksi di Polri, Arief Sulistyanto: Tanya yang Buat Isu Itu

Kalau peraturannya sudah ada, dan alhamdulillah itu sudah dirancang oleh Pemkot Pontianak.

Waktu berdiskusi, lanjut dia pihak Pemkot Pontianak sudah menyampaikan itu, kemudian, menyiapkan penegakannya. 

Selain itu, kita harus merubah mainset melihat sampah ini adalah sebuah potensi, selama inikan kita melihat ini adalah masalah. 

"Kita sudah melakukan diskusi juga mengenai biaya pengolahan sampah dan biayanya sangat berat sekali.  Bagaimana bisa menutup biaya pengolahan ini, misalnya ada unit usaha koperasi yang membantu menyediakan kantong plastik atau wadah pembungkus yang biodegradable," tambah Utomo.

Artinya kita mengajukan para pelaku usaha untuk menggunakan plastik yang bisa terurai, tentunya pengusaha akan bertanya dimana mereka bisa mendapatkan itu.

Baca: Polres Singkawang Komitmen Raih Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Baca: Sikapi Hama Blast, Dinas Pertanian Turunkan Tim ke Lapangan

Maka itu menjadi potensi yang ada dan pendapatan. Dari itu bisa jadi pemasukan untuk pengolahan sampah. 

Sementara sampah juga bisa dikurangi karena plastiknya berkurang.  Kemudian, kita harus mulai berpikir untuk memaksimalkan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST), saat ini ada sebagian kecil sampah masuk di TPST dan itu harus dimaksimalkan. 

Potensi pemanfaatannya adalah untuk gas, daur ulang dan lainnya.  Kalau bisa dioptimalkan TPST, maka harapannya sampah yang masuk di TPA berkurang. 

"Akar masalahnya adalah Pontianak  harus mengurangi volume sampahnya.  Pengurangan sampah itukan bisa sukarela dan bisa juga dipaksa, kita harus coba itu dua-duanya," imbuh Utomo.

Buang sampah jangan banyak-banyak dan itu bisa dimulai dengan menetapkan tarif pembuangan sampah berdasarkan berat. Saat ini retribusi sampah dipungut dari pembayaran PDAM perbulannya. 

Mungkin dengan adanya pembayaran berdasarkan berapa kilo sampah yang dibuang akan mengurangi sampah masyarakat, karena akan berfikir untuk memilah dan mendaur ulang dirumah masing-masing atau sumbernya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved