BREAKING NEWS: Bikin Onar dan Lukai 2 Orang Pakai Sajam, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Polsek Pontianak Timur pada Selasa (22/01/2019) dini hari telah mengamankan Seorang Pemuda berinisia ML
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
“Sesampainya di sebuah poskamling di Desa Pandan Sembuat, keduanya istirahat sebelum melanjutkan perjalanan ke Sanggau. Begitu lengah, JP pun langsung menggorok leher dan menikam kepala bagian belakang dan punggung korban, ” jelasnya.
Korban, lanjut Kapolres, berupaya kabur sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar. “Awalnya pelaku sempat mengejar, namun karena warga datang menolong, pelaku langsung kabur, ” ujarnya.
Kemudian Heriyanto dilarikan ke RS Parindu, mengingat kondisi korban yang cukup parah akhirnya dibawa petugas Mapolres Sanggau ke Pontianak.
“Hingga saat ini, pelaku masih diburu petugas. Pelaku diancam pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman delapan tahun kurungan. Dari kemarin kita mengerahkan anggota melakukan penyisiran untuk memburu pelaku, ” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Nasib apes menimpa Heriyanto (warga kelurahan Sei Beliung, kecamatan Pontianak Barat), ia menjadi korban penganiyaan berat yang terjadi di Pos Kamling, dusun Hino, desa Pandan Sembuat, kecamatan Tayan Hulu, kabupaten Sanggau, Selasa (18/12) pukul 05.30 Wib. Korban mengalami luka dibagian leher.
Baca: Warga Serawai Yang Tinggal Dekat Sungai Melawi Diminta Waspada Bahaya Banjir
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Hariyanto menjelaskan kronologis kejadian, Pada Selasa 18 Desember 2018 sekira pukul 05.30 Wib KSPK Polsek Tayan Hulu menerima laporan dari masyarakat desa Pandan Sembuat, bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Berat di Pos Kamling, RT003, Dusun Hino, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut sekira pukul 05.45 Wib Kapolsek Tayan Hulu beserta Anggota mendatangi TKP dan mendapati Korban Heriyanto mengalami luka berat selanjutnya mengevakuasi korban ke RS Parindu serta mengamankan TKP dan BB Sepada Motor jenis Honda Vega ZR warna merah KB 6361 HG, ” katanya, Selasa (18/12) malam.
Kmudian anggota Polsek Tayan Hulu yg diback Up Personel Polres Sanggau melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan menyisir ke daerah hutan sebrang TKP.
“Setelah dilaksanakan penyisiran selama kurang lebih 9 jam, tersangka tidak ditemukan dan Anggota Polsek Tayan Hulu serta Personel Polres Sanggau tetap melakukan pencarian terhadap tersangka, ” tegasnya.