Wagub Ria Norsan Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 4 Raperda
Wakil Gubernur Kalimantan Barat H Ria Norsan melontarkan jawaban Gubernur Kalbar terhadap penyampaian pemandangan umum fraksi
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
“Pemprov Kalbar sedang menyusun aturan teknis untuk percepatan pencapaian desa mandiri. Sehingga ketika Raperda RPJMD ditetapkan, maka kebijakan desa mandiri dapat langsung dilaksanakan,” paparnya.
RPJMD menjadi rencana strategi penetapan kegiatan-kegiatan pembangunan yang menjawab permasalahan masyarakat dan isu strategis daerah.
“Program pembangunan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Terkait Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Norsan menjelaskan bahwa Pemprov Kalbar sudah inventarisir cagar budaya yang ada di Kalbar.
Setidaknya ada 12 cagar budaya di Kota Pontianak, 14 cagar budaya di Kota Singakawang, 8 cagar budaya di Bengkayang, 7 cagar budaya di Landak, 108 cagar budaya di Ketapang, 14 cagar budaya di Kapuas Hulu, 6 cagar budaya di Kayong Utara, 3 cagar budaya di Kubu Raya, 9 cagar budaya di Mempawah, 2 cagar budaya di Melawi, 20 cagar budaya di Sintang, 20 cagar budaya di Sambas, 25 cagar budaya di Sanggau dan 6 cagar budaya di Sekadau.
“Cagar budaya di Kalbar belum dilakukan peningkatan sehingga belum diketahui apakah kewenangan Pemprov atau pemerintahan kabupaten/kota. Cagar budaya sebagian besar tidak ada juru pelihara. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelestarian cagar budaya. Ini dasar dibuatnya Raperda itu,” tandasnya.