Wagub Ria Norsan Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 4 Raperda
Wakil Gubernur Kalimantan Barat H Ria Norsan melontarkan jawaban Gubernur Kalbar terhadap penyampaian pemandangan umum fraksi
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Wagub Ria Norsan Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 4 Raperda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat H Ria Norsan melontarkan jawaban Gubernur Kalbar terhadap penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalimantan Barat atas empat rancangan peraturan daerah (raperda).
Saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar di Aula Balairungsari Gedung DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1, Kota Pontianak, Rabu (16/1/2018) siang.
Empat raperda itu yakni Raperda Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023, Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda Ketenagakerjaan dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2018-2024.
Baca: Link LIVE STREAM Piala Asia AFC Vietnam Vs Yaman, LIVE Free Fox Sports Asia Jam 23.00 WIB
Baca: Bong Ci Nen Sebut Jalan Provinsi di Singkawang Belum Masuk Prioritas APBD 2019
Baca: Jangan Sepelekan! Struk Belanja Mengandung Bahan Kimia Pemicu Kanker
Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi serta program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah.
Serita keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun.
“Progam-program pembangunan Pemprov Kalbar bagi masyarakat semua sudah dijelaskan di dokumen RPJMD. Bahkan sudah ditetapkan target lima tahun ke depan, strateginya juga sudah dijelaskan dalam dokumen RPJMD,” ungkapnya.
Terkait pemekaran Provinsi Kapuas Raya yang masih terganjal moratorium Pemerintah Pusat
Ria Norsan menegaskan bahwa pemekaran wilayah adalah sebuah upaya strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat proses pelaksanaan pemerataan pembangunan di Kalbar.
Baca: Tak Mau Ketinggalan Bupati Landak Karolin Ikut Posting Foto 10 Year Challenge
Baca: Link LIVE STREAM Asian Cup Filipina Vs Kirgiztan, LIVE Free Fox Sports Asia Sedang Berlangsung
“Walaupun saat ini pemekaran masih dalam moratorium, namun dapat kita ketahui bersama bahwa moratorium hanya bersifat sementara, hingga Pemerintah Pusat selesai menertibkan peraturan pemerintah tentang penataan daerah yang saat ini telah selesai untuk harmonisasi,” terangnya.
Pemekaran wilayah jadi isu nasional dan luasnya wilayah pemerintahan Indonesia. Peluang dicabutnya moratorium masih terbuka lebar sehingga pemekaran dibuka kembali nantinya.
“Pemekaran wilayah ini memang jadi visi dan misi kami. Kami semaksimal mungkin. Tahun ini kami membuat desain pembangunan kantor pemerintahan yakni kantor gubernur dan kantor DPRD,” imbuhnya.
Ia menimpali dimasukkannya pemekaran calon Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang atau Tanjungpura sebagai tindak lanjut kajian Kemendagri tentang desain besar penataan daerah di Indonesia tahun 2010-2025 dan kajian Pemprov Kalbar bersama Universitas Tanjungpura pada tahun 2012 tentang desain penataan wilayah Provinsi Kalbar.
“Dimasukkannya calon Provinsi Ketapang atau Tanjungpura dalam RPJMD ini adalah agar jadi landasan hukum untuk melakukan kajian studi kelayakan dan disesuaikan dengan persyaratan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” paparnya.
Baca: Paguyuban Mega Mendung Jaga Budaya Jawa, Kuda Lumping
Baca: Kondisi Jalan Rusak di Nyarumkop Singkawang, Memprihatinkan
Norsan juga menambahkan dalam RPJMD sudah disusun strategi dan arah kebijakan dalam meningkatkan indikator pembentukan desa mandiri bersinergi dengan berbagai stakeholder lainnya.