Pemilu 2019

Caleg DPRD Singkawang Tersangka, Ketua DPD Hanura Angkat Bicara! Bawaslu: Bukan Memata-matai

Agar hal serupa tidak terulang dan menimpa peserta Pemilu lainnya, Mohamad menegaskan jika peserta Pemilu wajib mematuhi aturan kampanye.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Ketua Banwaslu Kota Singkawang, Zulita. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, mestinya pengawas Pemilu memahami dan dapat membedakan antara memberikan janji dengan memberikan uang atau materi secara langsung.

Karena menurutnya itu dua hal yang berbeda.

“Kalau memberikan uang itu transaksional, memberi langsung. Tapi kalo janji, inikan belum dilakukan dan ini yang dibutuhkan masyarakat perlu secara tertulis,” jelasnya.

Kendati demikian, DPD Hanura Provinsi Kalbar akan mendalami kembali masalah ini.

Sehingga, langkah yang akan diambil untuk membantu Calegnya itu bisa sesuai ketentuan dan aturan yang ada.

“Kita akan dalami kembali masalah ini, sampai terakhir nanti dimana. Kita akan tetap melawan. Saya akan baca dulu apa yang dijanjikan oleh caleg kita ini,” tukasnya.

Penjelasan Bawaslu Kalbar

Komisioner Bawaslu Kalbar, Mohammad membenarkan, pihaknya telah menerima laporan terkait pelimpahan berkas dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Kota Singkawang.

Menurutnya, Caleg tersebut saat ini berstatus tersangka dan akan segera disidangkan.

“Iya betul ada satu perkara pidana pemilu yang terjadi di Kota Singkawang. Itu hasil kerja menindaklanjuti temuan dari kawan-kawan pengawas di lapangan. Dugaan melanggar pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, itu di huruf J, statusnya tersangka. Caleg dari partai Hanura,” kata Mohammad, Rabu (16/01/2019).

Baca: Jadwal Babak 32 Besar Piala Indonesia: Persiwa vs Persib Bandung, Kalteng Putra vs PSM Makassar

Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan 23 - Liverpool vs Crystal Palace, Arsenal vs Chelsea, Man Utd vs Brighton

Baca: JADWAL Piala Asia, Hasil, Klasemen, Daftar Lolos Knock-out! Tim Asia Tenggara Lakoni Laga Hidup-Mati

Agar hal serupa tidak terulang dan menimpa peserta Pemilu lainnya, Mohammad menegaskan jika peserta Pemilu wajib mematuhi aturan kampanye.

Antara lain, membuat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu dan KPU.

“Itulah kami ingatkan agar peserta pemilu membuat STTP sebelum menggelar kegiatan kampanye. Ini bukan untuk memata-matai, namun sebagai langkah pencegahan sehingga tidak ada gangguan yang datang dari luar, misalnya dari peserta pemilu yang lain, saat kegiatan kampanye berlangsung,” tukas Mohamamad. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved