Prostitusi di Pontianak
Prostitusi Online di Pontianak Terungkap, Segini Tarif yang Dipatok Mucikari SA
SA menawarkan dua korbannya itu dengan tarif Rp 3 juta kepada pelanggannya, melalui transaksi yang bermula dari media sosial.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
Pihaknya kini melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk sementara pelaku mucikari SA ini akan di sangkakan Pasal 296 KUHP tentang mucikari dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan, tapi ini masih dalam tahap proses lebih lanjut," pungkasnya.
Ungkap Prostitusi Online di Pontianak
Polda Kalbar melalui Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di Hotel berbintang, Jalan Gajahmada Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tersangka mucikari diketahui berstatus mahasiswi.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang di antaranya dua sebagai saksi korban dan mucikari.
Kedua korban yakni berinisial LK dan SC, serta tersangka mucikari yakni SC (25) warga Sui Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Kota.
Baca: Nikita Mirzani Blak-blakan Sebut Ada Artis Dibayar Setengah Miliar, Lebih Mahal dari Vanessa Angel
Baca: Siswi Cantik SMA Sintang Sudah 3 Hari Menghilang, Ini Kesaksian Teman SMP hingga Isu Korban Bully
Baca: Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Bawah Umur di Ketapang
Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan uang tunai Rp 3 Juta dan satu bungkus yang diduga alat kontrasepsi merk Sutera.
Kemudian tiga unit ponsel milik korban dan tersangka mucikari, serta dua kunci kamar hotel nomor 306 dan 308.
Dua saksi korban diamankan di kamar.
Sedangkan tersangka mucikari berinisial SA diamankan di cafe hotel. (*)