Pencabulan Ketapang
Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Modus S dan Sepenggal Kisah Menyambut Natal
keterangan korban bahwa pada suatu hari di bulan Desember tahun 2018 kira-kira sebelum perayaan Natal dirinya telah diajak oleh bapak kandungnya
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rihard Nelson Silaban
Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Modus S dan Sepenggal Kisah Menyambut Natal
Laporan wartawan Tribunpontianak.co.id, Nur Imam
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bunga (nama samaran) mungkin tak menyangka sosok yang seharusnya menjadi pelindung berubah membawa kepahitan dalam hidupnya.
Gadis berusia 13 tahun ini harus menjadi korban dari nafsu orang yang sangat dicintainya.
Bunga menjadi korban tak senonoh dari ayah kandungnya berinisial S (37).
Peristiwa memilukan itu pun berujung kasus hukum.
Baca: Sebarkan Foto Hingga Melapor ke Polisi, Tiga Hari Berlalu Rindi Belum Ditemukan!
Baca: Siswi Cantik SMA Sintang Sudah 3 Hari Menghilang, Ini Kesaksian Teman SMP hingga Isu Korban Bully
Baca: Anggota DPRD Pontianak Desak Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Hotel Jalan Gajahmada
Jajaran Polsek Sandai mengamankan S pelaku pencabulan ) terhadap anak kandungnya sendiri bernama Bunga (nama samaran)
Polsek Sandi mengamankan pelaku pada pada Jumat (11/01/2019) sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Bina Desa, Desa Sandai, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap S.
Yuri juga membenarkan terlah terjadi kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur tersebut.
Yuri menceritakan kronologis dugaan pencabulan ayah terhadap anak kandungnya.
Baca: Paduan Suara Jajaran Polda Kalbar Meriahkan Natal Oikumene di Rumah Radakng
Baca: Terima Kompensasi 1 Miliar Yen, Mantan bos Nissan Jepang Carlos Masuk Penjara
Baca: TRIBUN WIKI: Berikut Batas-batas Administrasi Kabupaten Ketapang
"Berdasarkan keterangan korban bahwa pada suatu hari di bulan Desember tahun 2018 kira-kira sebelum perayaan Natal dirinya telah diajak oleh bapak kandungnya untuk keladang mencari sayur," kata Yuri kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (12/1/2019).
Rupanya ajakan tersebut memiliki niatan terselubung dari pelaku.
Pelaku membawa korban ke pondok di ladang mereka.
"Sesampainya di sebuah pondok korban kemudian mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayahnya," lanjut Kapolres.
Kapolres mengungkapkan saat itu korban hanya bisa pasrah atas perbuatan dari pelaku.
Pelaku sempat mengancam korban jika tak memenuhi permintaannya termasuk juga ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.
"Korban mengaku bahwa dirinya dipaksa dan diancam oleh bapak kandungnya agar tidak bercerita kepada siapapun," tegas Yuri.
Baca: Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Ojek Online, Senangkan Semua Pihak
Baca: Viral Capres-Cawapres Candaan Nurhadi-Aldo, Komisioner KPU Viryan Minta Dua Paslon Pilpres Mencontoh
Baca: Cara Voting Rising Star: Ada Mirriam Eka dan Shes Bro: Ayo Vote saat Rising Star Sedang Berlangsung
Atas kejadian tersebut pelaku telah diamankan pihak kepolisian saat berada dikediamannya.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Ketapang.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut.
Kalbar Peringkat 8 Nasional
Kalbar menduduki peringkat ke-8 di Indonesia atas kasus tertinggi kejahatan seksual terhadap anak.
Hal itu berdasarkan kepada rating yang dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.
Sementara itu, menurut data yang dikeluarkan oleh KPPAD Kalbar, sampai Agustus 2018 sudah ada 9 laporan resmi yang masuk.
Laporan atas kasus kejahatan seksual itu terjadi di seluruh Kalimantan Barat.
Baca: Sebarkan Foto Hingga Melapor ke Polisi, Tiga Hari Berlalu Rindi Belum Ditemukan!
Baca: Tarian Berpasangan Meriahkan Natal Bersama di Persekolah Suster Pontianak
Baca: Sekolah Suster Pontianak Gelar Perayaan Natal Bersama
Dimana Kota Pontianak pun masuk sebagai penyumbang terbesar dengan 7 kasusnya.
Hal itu diungkapan Nani Widaryani selaku Komisioner KPPAD Kalbar saat ditemui di kantornya, Senin (3/9/2018).
Dijelaskannya, data tersebut didapatkan atas kasus yang dilaporkan ataupun diadukan langsung ke KPPAD.
Dan data tersebut belum termasuk temuan langsung oleh KPPAD Provinsi terhadap jumlah kasus yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (LP) anak Kalbar.
"Data yang saya berikan itu adalah data untuk kasus pengaduan langsung kepada kami," tuturnya.
"Setelah kita melihat langsung ke LP anak Kalbar itu ternyata ada 53 anak yang sedang menjalani masa hukuman dan sekitar 15 orang itu melakukan tindak kejahatan seksual terhadap sesama anak," tambah Nani.
Setelah diteliti oleh KPPAD Kalbar, sebagian besar kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak itu terjadi akibat pola asuh yang yang salah dari orangtua.
"Sebagian besar itu kasusnya kejahatan seksual sesama anak, baik mereka itu kerabat, tetangga, ataupun teman sekolah. Kenapa bisa terjadi? Ya karena pola asuh orangtua yang pastinya," tuturnya.
Nani mengungkapkan faktor lainnya didasari oleh faktor ekonomi yang membuat orangtua sibuk bekerja dan tidak memiliki waktu terhadap anak.
"Akhirnya anakpun memiliki waktu bermain yang banyak sesama teman baik itu langsung maupun lewat gadgetnya," tambah Nani.
Ancaman Hukuman
Proses hukum kejahatan terhadap anak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), dikutip dari Hukumonline.com.
Diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 76D (persetubuhan dengan anak) dan Pasal 76E (pencabulan anak), sebagai berikut:
Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Baca: Ramai Prostitusi Artis, Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukuman Zina Tak Hanya di Akhirat, Ada Cara Taubat
Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016 sebagai berikut:
Pasal 81 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 82 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E. (*)