Ustadz Abdul Somad
Ramai Prostitusi Artis, Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukuman Zina Tak Hanya di Akhirat, Ada Cara Taubat
Ramai Prostitusi Artis, Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Zina: Hukumannya Tak Hanya di Akhirat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus prostitusi artis kembali merebak beberapa waktu terakhir.
Sejumlah nama terseret dalam kasus prostitusi artis, terutama Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.
Ustadz Abdul Somad dalam berbagai kesempatan mengungkapkan hukum zina dalam Islam.
Menurut Ustadz Abdul Somad, hukuman atas dosa prostitusi online tidak hanya didapat di dunia, tetapi juga di akhirat kelak.
Maraknya kasus prostitusi online ini bisa dikaitkan dengan ceramah tentang perzinahan.
Baca: Air Mata Ustadz Abdul Somad Tak Terbendung, Suaranya Tiba-tiba Menjadi Pelan di Hadapan Jemaah
Baca: Mahasiswi Ngajak Salaman, Ustadz Abdul Somad Lakukan Hal Ini: Saya Dapat dari Mahabrata
Baca: Ingin Taaruf? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Cara Taaruf yang Sesuai Syariat Islam
Baca: Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun: Ustadz Abdul Somad Sampaikan 4 Pesan untuk Malam Tahun Baru
Ustadz Abdul Somad, dalam ceramahnya pernah menerangkan bagaimana hukum berzinah di dalam islam.
Melansir kanal Youtube NTC-Company yang tayang pada 7 Januari 2019 silam, akun tersebut membagikan potongan video UAS tentang hukum berzinah dan cara bertaubatnya.
"Pezina laki-laki pezina perempuan, cambuk 100 kali kalau belum nikah. kalau yang sudah nikah tanam setengah tubuh di dalam tanah, lempar pakai batu sampai mati," terang Ustadz Abdul Somad.
Apa yang disampaikan Ustadz Abdul Somad tersebut merujuk pada firman Allah SWT:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (Q:S An Nur : 2)
Hal ini juga disebutkan dalam hadist Rasulullah Saw Seperti :
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, (2) yaitu orang yang belum menikah dengan orang yang belum menikah, dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam.
"Tapi sekarang kita tak bisa menerapkan hukum itu sekarang, lantaran di Indonesia ada payung hukum sendiri," terang UAS.